111 Warga Terjaring Razia Masker di Kawasan Terminal Amplas

Sebarkan:

RAZIA: Petugas Satpol PP saat razia masker. 

MEDAN | Tim gabungan Satpol PP Pemprov Sumut dan Kota Medan, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Medan serta unsur Kecamatan Medan Amplas menggelar razia masker di depan Terminal Amplas Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara pada Senin (24/8/2020).

Hasilnya, sebanyak 111 warga terjaring razia. Ratusan warga yang terjaring razia masker ini, karena tidak mengindahkan Perwal Medan Nomor Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didata dan KTP mereka ditahan selama tiga hari.

Bagi warga yang KTP nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari.

Bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, petugas memberikan hukuman berupa push up, skot jump sebanyak 20 kali serta melafalkan Pancasila. 

“Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Covid-19 ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Medan, Reyes Sihombing kepada wartawan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini