Dodi Surya Purba (Kiri) dan Herman Richardo Hutapea (Kanan). |
Diduga Herman merupakan salah seorang yang 'licin' dengan mengandalkan dirinya sebagai wartawan dalam penggunaan barang terlarang jenis sabu, untuk mengelabui pihak kepolisian.
Hahkan untuk menyakinkan masyarakat, pemerintah dan pihak kepolisian, pada bulan Maret 2020 lalu, ketika ada deklarasi penolakan narkoba di Tambunan yang dihadiri Bupati, kepolisian dan masyarakat, dirinya memberikan pernyataan menolak Narkoba di Kabupaten Toba.
Namun semua itu diduga hanya sebagai topeng belaka, setelah Herman bersama Dodi tertangkap oleh pihak Sat Narkoba Polres Toba.
Kasat Narkoba AKP Budi Ginting membenarnya penangkapan dua orang tersangka Narkoba tersebut.
"Dari tangan kedua pelaku kita berhasil mengamankan diduga sabu seberat 2,77 gram, berikut barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong) serta kaca pirex," kata AKP Budi, Sabtu (4/7/2020).
Lanjut Kasat, untuk saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Toba untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
"Kedua pelaku belum bisa kita pastikan, apakah mereka sebagai pemakai atau pengedar. Masih dalam pengembangan lidik. Nanti kita akan kita beritahukan," kata Budi mengakhiri. (Nico)
narkoba telah menghanguskan banyak generasi muda di TOBASA,tolong pihak POLRI dan BNN sangat serius menangani ini.