Sekolah Pengawasan Programkan Edukasi Kepemiluan

Sebarkan:
MEDAN - Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang diprogramkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI) merupakan edukasi kepemiluan bagi masyarakat luas.

Program ini merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian masyarakat untuk memperbaiki kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tetapi bukan peluang untuk mendapat pekerjaan.

Demikian dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, usai evaluasi pelaksanaan Diskusi dengan peserta SKPP tahun 2020 di Kantor Bawaslu Sumut, Kamis (11/6/2020).

"Dalam forum ini kita menyampaikan kalau SKPP bukan sarana untuk mendapatkan pekerjaan. Akan tetapi merupakan pendidikan politik, khususnya pengawasan kepada masyarakat,' katanya.

Suhadi sebagai penanggung jawab Kelompok Kerja (Pokja) SKPP Dalam Jaringan (Daring) di Sumut mengajak peserta SKPP di Sumut menggunakan media daring atau online. Kemanakah arah penempatan kader pengawas setelah lulus SKPP.

Lanjut Suhadi, SKPP merupakan program Bawaslu RI dalam hal memberikan pendidikan kepada masyarakat, tentang Pemilu dan Pemilihan.

Selama mengikuti SKPP, Komisioner Bawaslu Sumut ini mengaku, kader akan mendapatkan pengetahuan tentang demokrasi.
Diantaranya, tentang pemahaman potensi pelanggaran atau kerawanan, bentuk pelanggaran dan dampaknya terhadap kualitas hasil pemilihan, mekanisme penanganan pelanggaran dan sengketa, penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Bahkan, diberikan pengetahuan mengenai mekanisme pencegahan dan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan.

"Harapannya, program ini para kader dapat mencegah diri sendiri ikut melanggar aturan, kemudian berpartisipasi untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran. Jika ditemukan penyelenggara yang menyimpang dari aturan, para kader sudah mengetahui, dapat melaporkan ke lembaga mana pengaduan disampaikan," katanya.

Sementara, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sumut, Rudi Junjungan Sirait mengatakan, selama ini sudah tercatat sebanyak 1.621 orang mendaftar SKPP Daring 2020. Setelah seleksi administrasi, terdapat 1.475 orang lulus dan mengikuti pembelajaran melalui Daring sejak 5 Mei sampai 31 Mei 2020.

Sebanyak 823 orang tersebar di 33 kabupaten/kota dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan diskusi Daring. Diskusi Daring telah dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 5 Juni 2020 dalam lima sesi atau kelas.

Peserta kelas A sebanyak 159 orang dari Kota Medan, Sibolga dan Kabupaten Samosir. Peserta kelas B sebanyak 164 orang dari Kabupaten Humbang Hasundutan, Nias Selatan, Serdang Bedagai, Karo, Dairi, Kota Gunungsitoli dan Binjai.

Selanjutnya, peserta kelas C sebanyak 164 orang dari Kabupaten Langkat, Labuhanbatu, Mandailing Natal Tapanuli Tengah, Nias dan Nias Barat.

Peserta kelas D sebanyak 157 orang dari Kabupaten Nias Utara, Labuhanbatu Utara, Simalungun, Padanglawas, Padanglawas Utara, Pakpak Bharat, Kota Tebingtinggi, Tanjungbalai dan Padangsidimpuan.

Peserta kelas E Sebanyak 171 orang, Kabupaten Batubara, Toba (Toba Samosir), Tapanuli Selatan, Deliserdang, Tapanuli Utara dan Kota Pematangsiantar.

Narasumber dalam diskusi terdiri dari Pimpinan Bawaslu Sumut, Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu juga hadir sebagai narasumber Dr Bakhrul Khair Amal MSi yang merupakan akademisi dari UNIMED, pakar hukum dari UNIKA ST Thomas Medan Dr Berlian Simarmata SH MHum dan Kordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut Darwin Sipahutar. (Ril)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar