Tahun 2020, UMK Kota Padangsidimpuan Rp.2.676.200

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 188.44/736/KPTS/2019 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Padangsidimpuan untuk tahun 2020 naik menjadi Rp.2.676.200.

Kenaikan UMK kota Padangsidimpuan ini mencapai 8,51%, jika dibandingkan dengan UMK kota Padangsidimpuan tahun 2019 yang berjumlah Rp. 2.466.325.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro-online dari Kabid Pendataan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan Budi Amin Rangkuti, Rabu (15/1/2020), kenaikan UMK ini sebelumnya sudah dibahas pada rapat usulan UMK Padangsidimpuan.

Ia mengatakan, rapat tersebut telah dilaksanakan pada bulan November 2019 yang dihadiri sejumlah anggota dewan pengupahan yang terdiri dari, unsur pemerintahan, buruh/pekerja, pengusaha dan pakar dari perguruan tinggi.

Tidak itu saja, Budi juga menegaskan kepada perusahaan yang memiliki karyawan atau pekerja wajib membayarkan upah bagi karyawannya.

"Kita meminta kepada para pengusaha agar memberikan upah yang layak kepada karyawannya sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumut tentang penetapan UMK Padangsidimpuan tahun 2020," tegasnya.

Dimana surat keputusan tersebut menyampaikan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.

Selanjutnya, dalam peraturan ini juga mengatakan bahwa, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang sudah ditetapkan ini, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah diberikan kepada karyawan atau pekerja.

"Maka dalam hal ini, kita meminta kepada pengusaha ataupun perusahaan yang ada dikota Padangsidimpuan ini, agar memberikan upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan dan kepada perusahaan atau pengusaha yang sudah memberikan upah lebih dari UMK, agar tidak mengurangi atau menurunkannya," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini