Jual Sabu ke Polisi, Pengecer Ditangkap

Sebarkan:
Pengecer sabu (tengah) diapit petugas. 

TANJUNGBALAI-Seorang pengecer sabu M. Ikhsan Manurung ,19, diamankan personel Polres Tanjungbalai yang sedang menyamar. 

Akibatnya, tersangka warga Jalan Baru Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ini diboyong ke sel tahanan Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangannya diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 2,18 gram, 1 unit Honda Vario warna hitam BK 3612 QAV, 1 unit handphone, dan 1 kotak rokok. 

“Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).

 Selanjutnya, personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi tersebut.

“Personel melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy (menyaru pembeli),” kata Putu. 

Tersangka yang terpancing umpan polisi, lalu menawarkan barang haram tersebut. Begitu barang bukti dikeluarkan, tangan tersangka langsung disambut dengan jeratan borgol. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini