Bandar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Dari Dalam Rumahnya

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Di TKP sebuah rumah Jalan S. Parman. Gg. Pandan. Lingk III. Kel Tanjungbalai  Kota II. Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai Satres narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap bandar sabu, Selasa (2/3/2021).

Dari tangan tersangka yang berinisial Ari Fadli alias Adek,31,  petugas menyita barang bukti tiga bungkus  plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,30 (empat koma tiga puluh) gram,satu buah timbangan elektrik dan handphone merk vivo warna putih hitam.Serta uang tunai Rp.250.000,satu bungkus rokok sempurna kecil koson dan satu lembar tisue warna putih.

Kasatres narkoba Polres Tanjungbala AKP Zulfikari dikonfirmasi Rabu (3-3-2021) membenarkan penangkapan tersangka bandar sabu tersebut. "Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitasnya sering melakukan transaksi narkoba didalam rumah tersangka,"ujarnya.

Dikatakan Zulfikar,atas informasi tersebut team Opsnal unit II SatRes narkoba yang dipimpin Ipda Awalludin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada didalam rumahnya,  ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan dgn berat kotor 4,30 gram di atas meja di hadapan tersangka..

Setelah diinterogasi petugas,tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dan barang bukti lainjya adalah benar miliknya. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai. "Kepada tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35. Tahun 2009 tentang narkotika,"pungkas Zulfikar.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini