![]() |
DITANGKAP: Tersangka pengedar narkoba (tengah) yang diamankan. |
Turut disita dari tangan tersangka barang bukti sabu dan timbangan elektrik.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo didampingi Wakasat, Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) siang mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (29/5/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasa ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Selamat Gang Sudi Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
"Kita langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar Raphael.
Tak lama kemudian, petugas petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas Satres Narkoba membekuk pria berinisial MR itu dan menggeledah tubuhnya.
Dari saku celana tersangka disita kotak rokok berisi 4 paket sabu seberat 1,12 gram dan timbangan elektrik.
"Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna diperiksa intensif," terangnya. (jo)