![]() |
| Pemilik akun facebook Bang Yuka alias PU (baju kuning) bersama PH Alamsyah,SH usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Serdangbedagai Rabu (23/7/2025). Foto: (MOL/ Halasan R) |
SERDANGBEDAGAI |Pemilik akun Facebook "Bang Yuka" yang berinisial PU menjalani pemeriksaan kurang lebih dua jam oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polres Serdangbedagai, Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Serdangbedagai (Sergai), H. Darma Wijaya, yang juga dikenal dengan nama Wiwik.
PU hadir didampingi oleh penasihat hukumnya, Alamsyah, SH, dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Usai pemeriksaan, Alamsyah,SH, mengatakan bahwa kliennya bersedia hadir setelah mengetahui secara jelas siapa pihak pelapor.
“Awalnya klien saya menolak memberikan keterangan karena tidak mengetahui siapa pelapornya. Setelah dipastikan bahwa yang melapor adalah H. Darma Wijaya, barulah PU bersedia hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Alamsyah kepada wartawan.
Laporan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan PU di akun Facebook miliknya, yang menuliskan: “Wiwik itu bupati gak ada otak, gila melaporkan masyarakat ke Polres.” Kalimat tersebut kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Bupati Serdangbedagai.
Namun menurut Alamsyah, pernyataan tersebut bukan ditujukan secara pribadi kepada Darma Wijaya sebagai individu bernama “Wiwik”, melainkan sebagai pejabat publik.
“Yang dituju adalah jabatan bupati yang dianggap klien saya bertindak tidak bijak. Jadi bukan ditujukan kepada pribadi Wiwik. Kalimat itu tidak boleh dipenggal-penggal, harus dibaca secara utuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbedaan tafsir atas penggunaan nama “Wiwik” akan menjadi bagian dari pembuktian hukum lebih lanjut.
“Jika pelapor merasa nama Wiwik adalah identitas pribadinya dan merasa terhina, hal itu akan ditelusuri lebih lanjut dalam penyidikan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sei Rampah, diketahui bahwa Darma Wijaya telah mengajukan permohonan perubahan nama pada 20 Februari 2020. Dalam penetapan nomor 34/Pdt.B/2020/PN Srh, pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan nama resminya menjadi Darma Wijaya alias Wiwik.
Terkait proses pemeriksaan, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai AKP Donny Pance belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu hanya memberikan keterangan singkat melalui pesan WhatsApp, “Kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.”
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas di Kabupaten Serdangbedagai, karena menyangkut batas antara kebebasan berekspresi di media sosial dengan potensi pelanggaran hukum terhadap penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pejabat publik.(HR/HR).

