Pemecatan dr Bilmar Delano Sidabutar Dinilai Maladministrasi

Sebarkan:
dr Bilmar Delano Sidabutar (mol/ist)

SAMOSIR | Pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Dokter yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Harian, Kabupaten Samosir, itu menilai dirinya menjadi korban Maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.

Bilmar mengaku kaget atas keputusan terhadap dirinya. Dia mengklaim tidak pernah menerima sanksi disiplin ASN maupun tersangkut kasus hukum.

"Saya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, apalagi terlibat tindak pidana. Tapi tiba-tiba diberhentikan per 2 Agustus 2024 lewat Surat Nomor 233," akunya dr Bilmar Delano Sidabutar kepada wartawan. Selasa (22/7/2025).

Bilmar menegaskan tuduhan-tuduhan yang menjadi dasar pemecatan tidak pernah dilakukannya. Namun, Pemkab Samosir tetap mengeluarkan keputusan pemecatan.

Terpisah, ketika media metro-online.co mengkonfirmasi langsung Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Hal serupa juga terjadi saat dihubungi Sekda Marudut Sitinjak.

Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya prosedur yang dilanggar atau tidak dijalankan semestinya oleh pemerintah kabupaten Samosir, sehingga berpotensi menjadi kasus ini diduga Maladministrasi serius. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini