SP berikut barang bukti diamankan petugas di pinggir jalan Lorong 27 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Jumat (14/6/2019) malam sekira pukul 20.30 wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Eduar, SH, Minggu (16/6/2019) membenarkan telah mengamankan SP berikut barang bukti berkaitan dengan Nakotika guna proses lebih lanjut.
Saat diamankan, kata AKP Eduar, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 0,45 Gram dari bagasi jok sepeda motornya, Uang sebesar Rp. 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah kunci sepeda motor dari kantong celana sebelah kirinya dan Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan No.Pol BK 6589 WAH.
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," ujar AKP Eduar, SH.(js)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Eduar, SH, Minggu (16/6/2019) membenarkan telah mengamankan SP berikut barang bukti berkaitan dengan Nakotika guna proses lebih lanjut.
Saat diamankan, kata AKP Eduar, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 0,45 Gram dari bagasi jok sepeda motornya, Uang sebesar Rp. 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah kunci sepeda motor dari kantong celana sebelah kirinya dan Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan No.Pol BK 6589 WAH.
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," ujar AKP Eduar, SH.(js)