Pihak Berwajib Diminta Usut Penerbitan IMB di Lahan HGU PTPN II

Sebarkan:


Deliserdang - Sejumlah masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penerbitan Surat Ijin mendirikan bangunan (SIMB) dan SIUP atas bangunan dan usaha yang berdiri diatas lahan Exs Hak Guna Usaha Perkebunan Nusantara II maupun diatas lahan Hak Guna Usaha yang masih aktif.

Sejumlah bangunan dan usaha menjamur di atas lahan negara tersebut dan ironisnya sejumlah bangunan saat didirikan ada yang memiliki izin tersebut dari Dinas terkait.

Salah satu contoh adalah lahan kebun sawit PTPN II Afdeling V Kebun Limau Mungkur, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, yang berubah menjadi perumahan

Awalnya, di atas lahan tersebut merupakan tanaman kelapa sawit produktif. Oleh para mafia dijadikan lokasi penambangan galian C. Seiring waktu berjalan setelah tanah habis dikeruk, kemudian dialih fungsikan menjadi lokasi Perumahan Granit Indah Residence (GIR), sejumlah restoran, ruko gudang di jalan Arteri, Bandara Kualanamu dan beberapa tempat lain.

Terkait hal ini masyarakat menunggu penegakan hukum yang nyata oleh pihak terkait  karena menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada penegakan hukum di Kabupaten Deliserdang. Warga menganggap ada pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran ini.


Anggota Komisi C DPRD Deliserdang Misnan Aljawi  saat dikonfirmasi Selasa (08/01/2019) mengatakan kalau secara aturan tidak boleh ada penerbitan SIMB di atas lahan yang tidak memiliki SHM.

“Itu tidak boleh dan bila ada pelanggaran harus di tindak lanjuti , apa lagi dilahan PTPN  dimana itu mungkin ada SHM mereka , “jawabnya singkat.

Hal senanda juga diungkapkan oleh Wakil Bupati deliserdang Zainudin Mars  pada wartawan  saat ditemui di Kantor Bupati Deliserdang.

Zainudin mengungkapkan ada dua dasar penerbitan SIMB yaitu memiliki SHM dan Rekom keterangan dari pihak kecamatan setempat.

“Tidak bisa diterbitkan SIMB bila tak lengkap persyaratannya , bila ada itu pidana  dan tugas penegak hukum mengusutnya ,pemerintah daerah kabupaten Deliserdang tidak akan mentolerir bila ada hal yang seperti itu , apa lagi bangunan liar yang tak punya izin harus di tertipkan juga ,” tegasnya .(wan ).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini