Febri, salah seorang wartawan yang diadukan ke Febri Unit Cyber Polda Sumut |
MEDAN | Dua reporter
wilayah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dari dua perusahaan media, Metro-Online.Co
dan Simantab.com yang selama ini menjadi salah satu mitra pers terbaik Polres
tapanuli selatan (Tapsel) dimintai keterangan oleh unit Cyber Reskrimsus Polda
Sumatera utara (Sumut).
Permintaan keterangan terhadap dua wartawan atas nama
Febri M.M.M dan Baginda Harahap (kode berita GNP-red) tersebut atas permintaan
surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Unit Cyber Reskrimsus Polda Sumut
beberapa minggu yang lalu.
Sedangkan perihal permintaan keterangan terhadap kedua
wartawan tersebut diketahui atas pengaduan masyarakat (Dumas) ke Unit Cyber
Reskrimsus Polda Sumut Nomor : 94/LO-AGP/XII/2018 Tertanggal 19 desember 2018
terkait penyidikan adanya dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan
kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun sesuai pasal 40 Yo Pasal 56 UU RI Nomor 36
tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Dari keterangan wartawan media Simantab.com, Febri MMM
usai menjalani interogasi permintaan keterangan selama kurang lebih 3 jam oleh
penyidik bermarga Nababan di unit Cyber Reskrimsus Polda Sumut, Dumas tersebut
diduganya atas pengaduan dari salah satu narasumber pemberitaan dan juga salah
salah satu saksi pada kasus pelecehan anak sesama jenis oknum PNS di lingkungan
Pemkab Paluta, dimana proses perkaranya saat ini masih berlangsung di
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Febri mengatakan, dirinya mengakui telah melakukan
perekaman dokumentasi wawancara terhadap narasumber Erwin Harahap untuk
kepentingan pemberitaan dan juga sebelum melakukan perekaman atas seizin
narasumber.
"Saya juga tidak menyebar luaskannya. Saya hanya
memberikannya kepada rekan saya Baginda Harahap dikarenakan adanya permintaan
dari Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah Via Whats App waktu itu, dan
kemudian rekan saya meneruskan ke nomor WA bapak AKP Ismawansah dengan niat
untuk membantu proses penyidikan mitra kami di Polres Tapsel," jelas
Febri.
Dikatakan Febri, dirinya bersama rekannya mengetahui
dokumentasi tersebut dijadikan sebagai alat bukti pada kasus pelecehan anaksesama jenis tersangka AKH salah satu oknum PNS Pemkab Paluta setelah menerima
surat klarifikasi dari Unit Cyber Reskrimsus Polda Sumut.
"Dan itu juga termasuk saya jelaskan kepada penyidik
di Unit Reskrimsus Polda Sumut bermarga Nababan semalam, jika itupun
ditingkatkan menjadi penyelidikan, saya yakin seluruh wartawan Indonesia
sebagai salah satu mitra Polisi yang baik akan merasa terciderai. Terlebih bagi
rekan-rekan wartawan dari berbagai media yang memiliki hubungan baik dengan
kepolisian di Polres Tapsel," ungkap Febri dengan kecewa, Selasa (22/1/2019).
Merasa terzdolimi atas tidakan profesinya sebagai
wartawan, Febri didampingi kuasa hukumnya Banua Sanjaya Hasibuan SH M.H. &
Partner mengaku juga telah melakukan pengaduan balik terhadap pengaduan
masyarakat tersebut dengan dugaan atas keterangan Palsu.
Selain itu Febri juga merasa ada yang aneh tentang cara
pengiriman surat dari Unit Rekrimsus Polda Sumut ke rumahnya. Katanya bukan
pihak kepolisian terdekat yang menyampaikan yaitu Polsek Padangbolak, akan
tetapi yang menyampaikan surat itu adalah orang yang tidak dikenalnya yang
diduganya adalah saudara laki-laki kandung tersangka seks sejenis, AKH.
Yang disesalkan Febri lagi, saat oknum yang tak
dikenalnya tersebut memberikan surat dari Unit Cyber Reskrimsus Polda Sumut
kepada kepala desanya, juga menyampaikan pesan yang sempat mengkhawatirkan
istri dan keluarga besarnya.
"Semua serba aneh mulai dari proses pengirman surat
kepada dua klien saya. Seharusnya mereka mendapat penghargaan atas kinerja
mereka membantu pihak kepolisian. Wartawan itu adalah pekerjaan yang mulia. Gak
boleh diperlakukan seperti itu," ungkap Kuasa hukumnya Banua Sanjaya
Hasibuan SH M.H.
Sementara itu, Ketua DPW Organisasi Jurnalis Online
Indonesia (JOIN) Sumut, Lindung Pandiangan SE SH MH melalui Sekretaris Jonson
Sibarani SH mengaku sangat kecewa atas perlakuan terhadap dua wartawan online
tersebut. Terkait itu dirinya bersama pengurus JOIN lainnya berencana akan
melakukan koordinasi dengan Kapolda Sumut dalam waktu dekat.(red)