![]() |
| Logo Persatuan Wartawan Indonesia (mol/istimewa) |
Seperti diketahui, Lapas Gunungtua merupakan lembaga pemasyarakatan umum untuk tahanan dewasa.
"Karena hal itu jelas tertuang di dalam undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dan undang undang sistem peradilan pidana anak undang-undang nomor 11 tahun 2012, anak yang berhadapan dengan hukum harus ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA,"ujar salahsatu anggota PWI Paluta Baginda Harahap yang akrab disapa Ginda ini.
Hal itu diketahui Ginda, setelah mengkonfirmasi pihak Lapas Gunungtua dan membenarkan adanya beberapa binaannya berstatus anak, yakni umur sekitar 17 an tahun dan bahkan ada yang masih bersetatus pelajar.
Ketua LPA Kabupaten Paluta, Tongku Sahrial Hasibuan saat dimintai tanggapannya Kamis, (11/12/2025) mengaku baru mengetahui hal tersebut.
"Kalo benar masih statusnya atau umurnya anak, sebenarnya itu tidak boleh ditempatkan di Lapas bergabung dengan tahanan dewasa, nantilah kami monitor ke Lapas Gunungtua dan berkoordinasi dengan pihak Lapas,"pungkas Tongku. (GNP/ginda)

