PNS Tersangka Seks Sejenis Batal Diserahkan Polres Tapsel ke Kejari Paluta |
PALUTA-Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)
batal melaksanakan serah terima (tahap II) Barang Bukti (BB) dan tersangka
kasus pencabulan anak (sesama jenis laki laki) berstatus PNS di lingkungan
Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) berinisial AKH (34) ke Kejaksaan negeri
(Kejari) Paluta. Padahal seharusnya penyerahan itu dijadwalkan hari ini, Selasa
(16/10/2018).
Sebelumnya Kasi intelegen Kejari Paluta Sutan Sinomba
Parlaungan Harahap SH mengatakan, berkas perkara telah lengkap (P21) dan
pihaknya juga telah menyampaikan SPHP (surat pemberitahun Hasil Penyidikan)
kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Tapsel tanggal 8 oktober 2018 dengan
Nomor:B-589/N.2.33/Euh.1/10/2018.
"Seperti informasi yang saya sampaikan kemarin bahwa
hari ini dijadwalkan Tahap II serah terima tersangka dan barang bukti dari
penyidik Satreskrim Polres Tapsel ke Kejari Paluta. Tapi setelah berkoordinasi
dengan pihak penyidik di Polres Tapsel barusan, pelaksanaannya diundur dan
batal dilaksanakan hari ini," jelas Sutan saat ditemui di ruangannya ,Selasa
(16/10/208) sore.
Terkait alasan pembatalan pelaksanaan Tahap II tersebut,
Sutan mengatakan, sesuai informasi yang diterimanya, pihak penyidik Polres
Tapsel tidak bisa menghadirkan tersangka pelaku pencbulan anak inisial AKH itu.
Senada, Ferry M Julianto Sitanggang SH, jaksa Kejari
Paluta juga mengaku telah mendapat informasi yang sama dari penyidik Satreskrim
Polres Tapsel, bahwa tersangka AKH tidak bisa dihadirkan untuk diserahkan pihak
Polres Tapsel ke Kejari Paluta.
"Yang jelas kita sudah siap menerima penyerahan
tersangka AKH serta barang buktinya. Apa alasan penyidik Satreskrim Polres tak
bisa menghadirkan tersangka AKH dan BB, silahkan dikonfirmasilah sama yang
bersangkutan lae," kata Ferry.
Hingga berita ini disampaikan ke meja redaksi,
Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah Sik dan Kanit PPA Polres Tapsel AKP
Margowati S,Sik belum ada tanggapan bahkan terkesan tertutup. Setelah beberapa
kali dikonfirmasi via SMS, panggilan nomor seluler dan WhatsApp, tak kunjung
mendapat jawaban.
Untuk diketahui, sejak AKH ditetapkan sebagai tersangka dalam
proses penyidikan Pihak Polres Tapsel terkait kasus pencabulan anak sesama
jenis, dianya tak pernah menjalani penahanan. Alasan pihak kepolisian beberapa
waktu lalu, Polres Tapsel menerima surat permohonan untuk tidak dilakukan
penahanan dari pengacara atas nama Suleman Harahap SH dan surat Jaminan
terhadap tersangka AKH dari penjamin atas nama H.Saidi Harahap. Hal itu juga sesuai
dengan Berkas Perkara.(GNP)