PNS Tersangka Seks Sejenis Batal Diserahkan Polres Tapsel ke Kejari Paluta

Sebarkan:
PNS Tersangka Seks Sejenis Batal Diserahkan Polres Tapsel ke Kejari Paluta


PALUTA-Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) batal melaksanakan serah terima (tahap II) Barang Bukti (BB) dan tersangka kasus pencabulan anak (sesama jenis laki laki) berstatus PNS di lingkungan Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) berinisial AKH (34) ke Kejaksaan negeri (Kejari) Paluta. Padahal seharusnya penyerahan itu dijadwalkan hari ini, Selasa (16/10/2018).

Sebelumnya Kasi intelegen Kejari Paluta Sutan Sinomba Parlaungan Harahap SH mengatakan, berkas perkara telah lengkap (P21) dan pihaknya juga telah menyampaikan SPHP (surat pemberitahun Hasil Penyidikan) kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Tapsel tanggal 8 oktober 2018 dengan Nomor:B-589/N.2.33/Euh.1/10/2018.

"Seperti informasi yang saya sampaikan kemarin bahwa hari ini dijadwalkan Tahap II serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Tapsel ke Kejari Paluta. Tapi setelah berkoordinasi dengan pihak penyidik di Polres Tapsel barusan, pelaksanaannya diundur dan batal dilaksanakan hari ini," jelas Sutan saat ditemui di ruangannya ,Selasa (16/10/208) sore.

Terkait alasan pembatalan pelaksanaan Tahap II tersebut, Sutan mengatakan, sesuai informasi yang diterimanya, pihak penyidik Polres Tapsel tidak bisa menghadirkan tersangka pelaku pencbulan anak inisial AKH itu.

Senada, Ferry M Julianto Sitanggang SH, jaksa Kejari Paluta juga mengaku telah mendapat informasi yang sama dari penyidik Satreskrim Polres Tapsel, bahwa tersangka AKH tidak bisa dihadirkan untuk diserahkan pihak Polres Tapsel ke Kejari Paluta.


"Yang jelas kita sudah siap menerima penyerahan tersangka AKH serta barang buktinya. Apa alasan penyidik Satreskrim Polres tak bisa menghadirkan tersangka AKH dan BB, silahkan dikonfirmasilah sama yang bersangkutan lae," kata Ferry.

Hingga berita ini disampaikan ke meja redaksi, Kasatreskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah Sik dan Kanit PPA Polres Tapsel AKP Margowati S,Sik belum ada tanggapan bahkan terkesan tertutup. Setelah beberapa kali dikonfirmasi via SMS, panggilan nomor seluler dan WhatsApp, tak kunjung mendapat jawaban.

Untuk diketahui, sejak AKH ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan Pihak Polres Tapsel terkait kasus pencabulan anak sesama jenis, dianya tak pernah menjalani penahanan. Alasan pihak kepolisian beberapa waktu lalu, Polres Tapsel menerima surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dari pengacara atas nama Suleman Harahap SH dan surat Jaminan terhadap tersangka AKH dari penjamin atas nama H.Saidi Harahap. Hal itu juga sesuai dengan Berkas Perkara.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini