PALUTA-Tidak kunjung ditahannya tersangka predator seks anak
sejenis, AKH, oleh pihak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat sorotan
tajam dari sejumlah pihak. Padahal, penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas
(P-18) oknum pejabat Pemkab Paluta itu ke Kejaksaan Negeri Paluta.
Ketua DPP LSM Gempar Sumatera Utara, Aman Sudirman
Harahap turut angkat bicara terkait kasus ini, ketika diwawancarai Metro-Online.Co,
Sabtu (15/9/2018) malam di Kota Gunungtua, Kabupaten Paluta.
Menurutnya ada dua poin pada berkas perkara (P-18) yang
membuat tidak dilakukannya penahanan terhadap AKH. Di antaranya, surat
permohonan dari kuasa hukum AKH, Suleman Harahap SH dan adanya surat jaminan dari
H Saidi Harahap.
“Kita sangat kecewa saat mengetahui pihak Unit PPA Sat
Reskrim Polres Tapsel tidak melakukan penahanan kepada tersangka pelaku cabul sejenis
terhadap anak di bawah umur itu. Banyak penanganan kasus yang kita ikuti
perkembangan penanganannya apalagi di daerah kita ini belum pernah ada kasus
PPA yang tidak ditahan kalaupun ada penjaminnya," ungkap Aman Sudirman
Harahap yang didampingi rekannya, Ketua DPD LSM Gempar Paluta, Ramlan Pulungan SH.
Lebih lanjut, Aman berpendapat, pihak Polres Tapsel terlalu berani menyerahkan
berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Paluta tanpa disertai dengan tersangka pelecehan
seksual anak sesama jenis yang masih duduk di bangku SD tersebut.
"Saya merasa kalau nanti dalam penyerahan berkas
perkaranya ke Kejari Paluta tidak disertai dengan penyerahan pelaku, itu
namanya pihak penyidik Polres Tapsel terlalu berani mempermainkan hukum. Intinya
kita sangat kecewa kalau itu terjadi dan saya yakin masyarakat juga terutama
pihak keluarga korban pasti kecewa," ungkapnya lagi.
Senada, Ripai Harahap salah satu aktivis sosial yang
aktif di Paluta juga menyampaikan rasa kecewanya setelah mendengar tersangka
pelaku cabul AKH tidak ditahan. "Baru
beberapa bulan saya ikut mengurus kasus serupa. Tapi pihak Polres Tapsel dengan
tegas menyatakan tidak ada alasan untuk tidak menahan pelaku apalagi hanya
karena dijaminkan," ungkap Ripai.
Sementara itu, paman korban Ginda Nugraha Parlaungan Harahap
menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan support dari semua pihak dalam
mengungkap kasus yang menimpa keponakannya tersebut.
"Mewakili pihak keluarga mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang terus mengalir menyampaikan dukungannya serta ucapan
terima kasih kepada pihak Polres Tapsel
selama proses penyidikan dan kami menghormati proses hukum selama bergulirnya
mulai dari Polres Tapsel hingga ke Kejaksaan," ungkapnya.
Selain itu Ginda juga menyampaikan akan terus mendukung
upaya penegakan hukum yang seadil adilnya terhadap keponakannya tersebut. "Selain
berupaya memperjuangkan keadilan, kami juga sedang fokus saat ini mengembalikan
fsikologi ponakan saya yang masih drop," tutupnya.(GNP)