Oknum Pejabat Tersangka Cabul Sejenis Tak Ditahan Jadi Buah Bibir di Paluta

Sebarkan:

PALUTA-Tidak kunjung ditahannya tersangka predator seks anak sejenis, AKH, oleh pihak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Padahal, penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas (P-18) oknum pejabat Pemkab Paluta itu ke Kejaksaan Negeri Paluta.

Ketua DPP LSM Gempar Sumatera Utara, Aman Sudirman Harahap turut angkat bicara terkait kasus ini, ketika diwawancarai Metro-Online.Co, Sabtu (15/9/2018) malam di Kota Gunungtua, Kabupaten Paluta.

Menurutnya ada dua poin pada berkas perkara (P-18) yang membuat tidak dilakukannya penahanan terhadap AKH. Di antaranya, surat permohonan dari kuasa hukum AKH, Suleman Harahap SH dan adanya surat jaminan dari H Saidi Harahap.

“Kita sangat kecewa saat mengetahui pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel tidak melakukan penahanan kepada tersangka pelaku cabul sejenis terhadap anak di bawah umur itu. Banyak penanganan kasus yang kita ikuti perkembangan penanganannya apalagi di daerah kita ini belum pernah ada kasus PPA yang tidak ditahan kalaupun ada penjaminnya," ungkap Aman Sudirman Harahap yang didampingi rekannya, Ketua DPD LSM Gempar Paluta, Ramlan Pulungan SH.

Lebih lanjut, Aman berpendapat, pihak  Polres Tapsel terlalu berani menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Paluta tanpa disertai dengan tersangka pelecehan seksual anak sesama jenis yang masih duduk di bangku SD tersebut.

"Saya merasa kalau nanti dalam penyerahan berkas perkaranya ke Kejari Paluta tidak disertai dengan penyerahan pelaku, itu namanya pihak penyidik Polres Tapsel terlalu berani mempermainkan hukum. Intinya kita sangat kecewa kalau itu terjadi dan saya yakin masyarakat juga terutama pihak keluarga korban pasti kecewa," ungkapnya lagi.

Senada, Ripai Harahap salah satu aktivis sosial yang aktif di Paluta  juga menyampaikan  rasa kecewanya setelah mendengar tersangka pelaku cabul AKH  tidak ditahan. "Baru beberapa bulan saya ikut mengurus kasus serupa. Tapi pihak Polres Tapsel dengan tegas menyatakan tidak ada alasan untuk tidak menahan pelaku apalagi hanya karena dijaminkan," ungkap Ripai.

Sementara itu, paman korban Ginda Nugraha Parlaungan Harahap menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan support dari semua pihak dalam mengungkap kasus yang menimpa keponakannya tersebut.

"Mewakili pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus mengalir menyampaikan dukungannya serta ucapan terima kasih kepada  pihak Polres Tapsel selama proses penyidikan dan kami menghormati proses hukum selama bergulirnya mulai dari Polres Tapsel hingga ke Kejaksaan," ungkapnya.

Selain itu Ginda juga menyampaikan akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang seadil adilnya terhadap keponakannya tersebut. "Selain berupaya memperjuangkan keadilan, kami juga sedang fokus saat ini mengembalikan fsikologi ponakan saya yang masih drop," tutupnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini