RS Mahlisyam Diduga Tak Punya Izin, IDI Sergai: Itu Akan Rugikan Dua Pihak...

Sebarkan:


Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengatakan apabila ada Rumah Sakit Umum tidak mengantongi Surat Izin Operasional maka sangat berdampak buruk ke kedua belah pihak.

Demikian disampaikan Ketua IDI Kabupaten Sergai, Dr. T. Kesuma Putra, SpAK,M.Kes kepada wartawan, Sabtu (31/3/2018) melalui pesan WhatsApp menanggapi adanya dugaan terhadap RSU Mahlisyam Perbaungan yang tidak mengantongi izin operasional sebagai rumah sakit.

Menurut Kesuma Putra, hal itu akan berdampak ke masyarakat bila terjadi sesuatu terhadap pasien maka merugikan kedua belah pihak.

"Oleh sebab itu, persyaratan pendirian RS itu banyak yang harus dilengkapi mulai dari Bed Occupancy Ratio (BOR), tenaga kesehatannya, peralatannya dan lainnya, termasuk juga limbah medis apakah sudah sesuai dengan persyaratan," ucapnya. 

Dijelaskan Kesuma, BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Kemudian harus diperhatikan dalam bentuk rekomendasi praktik dokter yang dipekerjakan. Di RS tersebut apakah sudah memilik STR dan izin, selanjutnya apakah dokternya sudah terdaftar dalam keanggotaan IDI Sergai atau tidak. 

"Menurut catatan kami belum keseluruhan Dokter yang ada di RSU Mahlisyam Perbaungan terdaftar di IDI Kabupaten Sergai. Kami juga berharap agar Pihak RSU Mahlisyam dapat mematuhi peraturan yang berlaku karena ini dapat menjadi pembohongan publik," pungkasnya. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini