Bulan Februari, Polrestabes Medan Ringkus 15 Tersangka Judi

Sebarkan:


Selama bulan Februari 2018, petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 15 tersangka judi, seorang diantaranya wanita dari penangkapan lokasi terpisah.

Informasi yang diperoleh, para tersangka judi masing-masing berinisial MP (46) warga Jalan Jamin Ginting Gang Bersama No.1, Kecamatan Medan Baru, JS (53) warga Jalan Gaperta Gang Ikhlas No.258, Kecamatan Medan Helvetia, S Als A (38) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, LH Als H (25) warga Jalan Lorong Gereja Gang Saudara No.24, Kecamatan Medan Timur, ECS Als J (22) warga Jalan Pasar Belakang, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, SU (47) wanita warga Jalan  Tanjung Anom No.4, Kecamatan Medan Timur, RL (34) warga Jalan Pasar Belakang Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, ES (34) warga Jalan Teruno Joyo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Lalu, MSH (38) warga Jalan Kenari Raya I No.1, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, HH (40) warga Jalan Enggang XXVI No.38 Perumnas Mandala, BE Als I, (44) warga Jalan Adi  Sucipto Kesatriaan F. Sihombing Paskas TNI AU, D.P (29) warga Jalan Wijaya Kusuma VI (Pangkalan Bus) Pasar X Desa Tembung, ER Als E (40) warga Jalan Binjai KM 14,5, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, KH (56) warga Jalan Mawar No.17A, Kecamatan Medan Sunggal dan US (44) warga Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah.

'Selain tersangka petugas juga menyita barang bukti beberapa unit handphone berisi nomor tebakan, lembaran kertas  berisikan angka tebakan judi  togel, mesin jackpot, kartu Joker dan uang ratusan ribu rupiah diduga uang hasil judi," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira melalui Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung saat eksposes kasus Rabu (7/3/2018) malam

Masih dikatakan Rafles, penangkapan para tersangka judi berawal laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas mereka serta hasil penyelidikan petugas di lapangan.

"Dari laporan itu, petugas turun ke lokasi terpisah dan waktu berbeda. Para tersangka diringkus tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti. Ini merupakan tangkapan selama Februari 2018," katanya.

Rafles menambahkan, para tersangka yang diamankan merupakan pengedar judi togel, pemain, penjaga judi mesin jackpot, dan pemain judi kartu.

"Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dikirim ke pengadilan," ujarnya.

Para tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini