Jelang Verifikasi Parpol Lama, KPU Paluta Sosialisasikan PKPU No.6 Tahun 2018

Sebarkan:

Menjelang Verifikasi Faktual Parpol lama, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengundang para Pimpinan dan LO Partai Politik (Parpol) hari ini Minggu (28/1/2018) Sekitar Pkl 15.00 WIB.

Untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Pasca Putusan MK Nomor 53/puu -XV /2017.

Selain LO dari 15 Parpol di Paluta juga tampak hadir dalam undangan tersebut sejumlah Pimpinan Parpol yakni Ketua Harian DPD II Partai Golkar Ir.Tua rohot siregar, Ketua Partai Perindo Paluta Parlindungan Harahap, Ketua Partai Berkarya Paluta Hotman Pulungan dan Wakil Ketua Partai Gerindra Paluta H.Toguan Harahap

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 Anggota DPR dan DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat,SP dan didampingi Komisioner Koodinator devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis,SH.,Komisioner koordinator devisi teknis Muhammad Ali Ansor,S.Ag, dan Sekretaris KPU Paluta Panjang Matua,SH.MMserta utusan dari Panwaslih Paluta.

 Ketua KPU Paluta Rahmat hidayat,SP dalam paparannya diawal acara mengatakan berdasarkan Putusan MK Nomor 53/puu -XV /2017 dan hasil Rapat Koordinasi antara KPU RI, DPR RI, Bawaslu dan Badan Kehormatan KPU. KPU RI telah menetapkan PKPU No 6 Tahun 2018 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Dalam PKPU tersebut sebagaimana telah dilakukan kepada Parpol Baru,yakni melakukan Verifikasi Faktual (Vertual) Kepengurusan seluruh Parpol di Paluta . 

”Poin -poin yang akan diverifikasi meliputi Kepengurusan masing masing Parpol di Kabupaten, Kepengurusan masing masing Parpol dikecamatan minimal tersebar di 6 kecamatan atau 50% dari jumlah seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Paluta, Keberadaan Kantor Sekretariat Parpol harus sesuai dengan yang ada di sipol serta Kontrak kantor sekretariat minimal berkhir smapai bulan desember 2018 , Keterwakilan Perempuan minimal 30 % dalam Kepengurusan Partai Politik ( 5% Sampe dari data keanggotaan di Sipol harus di hadirkan)," papar Rahmat.

Lanjutnya lagi, bahwa secara Teknis tahapan Verifikasi Faktual Parpol akan kembali dilakukan  oleh KPU  Paluta yakni  akan mendatangi  atau mensurvey langsung seluruh Kantor kantor sekretariat Parpol di Kabupaten Paluta selama 3 hari,mulai  tanggal 30 Januari  sampai tanggal 01 Februari 2018 .

"Nanti bagi parpol yang belum memenuhi syarat Tidak memenuhi syarat (TMS) saat pengumuman tanggal 2 pebruari akan menyusul untuk melengkapi kekurangan syarat pada masa perbaikanyaitu pada tanggal 3 sampai tanggal 5 pebruari" jelasnya. 

Rahmat juga meminta agar masing masing parpol mengumpulkan anggotanya dikantor sekretariatnya masing-masing serta menyiapkan E-KTP dan Kartu Tanda Anggota Parpol pada saat diversifikasi.

Sementara itu, Komisioner KPU Paluta Kordinator devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis SH. dalam paparan materinya menyampaikan terkait kebijakan strategis KPU dan isu-isu strategis terkait Pemilu tahun 2019. Antara lain tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kab/kota yang pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan Presiden dan wakil Presiden. 

Disamping itu, Herisal juga menyampaikan tentang visi misi KPU dan makna serta hakikat dari prinsip KPU melayani. 

Diakhir acara, komisioner KPU Paluta Koordinator Devisi Teknis Muhammad Ali ansor, S.Ag menyampaikan materi terkait PKPU No 5 tahun 2018 yaitu tentang perubahan jadwal tahapan pemilu. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini