Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi tutup penerimaan berkas persyaratan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019, Selasa (17/10) sekira pukul 00.00 WIB.
Ketua KPUD Paluta Rahmat Hidayat SP menerangkan KPUD Paluta telah menutup masa penerimaan berkas persyaratan parpol peserta pemilu yang sempat diperpanjang selama 1 x 24 jam.
Selama masa penerimaan data Sipol, KPUD Paluta telah menerima 17 berkas parpol. 15 parpol dinyatakan lengkap yang di beri formulir model TT (Tanda Terima) dan 2 parpol lainnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan. “Ada 17 parpol yang kita terima berkas verifikasinya, 15 parpol lengkap dan 2 parpol kita kembalikan,” kata Rahmat, Rabu (18/10).
Adapun 15 parpol yang sudah lengkap dan diberi formulir model TT (Tanda Terima), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Nasdem, Gerindra, Partai Golkar, PKB, Hanura. Kemudian, PKPI, PBB, Partai Garuda, PAN, PPP dan Partai Demokrat. Sedangkan berkas dari dua parpol yakni Parsindo dan Partai Idaman dikembalikan karena belum memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan oleh KPU. “Berkas dari Parsindo dan Partai Idaman dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan,” pungkas Anggota KPUD Paluta Bidang SDM dan Parmas Erisal Lubis. (plt-1)
Selama masa penerimaan data Sipol, KPUD Paluta telah menerima 17 berkas parpol. 15 parpol dinyatakan lengkap yang di beri formulir model TT (Tanda Terima) dan 2 parpol lainnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan. “Ada 17 parpol yang kita terima berkas verifikasinya, 15 parpol lengkap dan 2 parpol kita kembalikan,” kata Rahmat, Rabu (18/10).
Adapun 15 parpol yang sudah lengkap dan diberi formulir model TT (Tanda Terima), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Nasdem, Gerindra, Partai Golkar, PKB, Hanura. Kemudian, PKPI, PBB, Partai Garuda, PAN, PPP dan Partai Demokrat. Sedangkan berkas dari dua parpol yakni Parsindo dan Partai Idaman dikembalikan karena belum memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan oleh KPU. “Berkas dari Parsindo dan Partai Idaman dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan,” pungkas Anggota KPUD Paluta Bidang SDM dan Parmas Erisal Lubis. (plt-1)