![]() |
| Kantor Satreskrim Polres Serdangbedagai, Rabu, (27/8/2025).(mol/halasan r). |
Kuasa Hukum Bupati Darma Wijaya, yakni Rustam Effendi SH, Yudi SH, dan Ikhwan SH, pada Rabu (27/8/2025) di Sei Rampah, membenarkan perkembangan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Sergai telah meningkatkan status KBS dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut keterangan Kuasa Hukum, kasus ini bermula ketika KBS diduga mengunggah kata-kata tidak pantas atau tidak senonoh melalui akun Facebook miliknya, kemudian menandai langsung akun resmi milik Bupati Darma Wijaya.
“Karena merasa dirugikan dan keberatan, klien kami melaporkan KBS ke Polres Sergai dengan nomor laporan LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 9 Juni 2025,” ujar Rustam Effendi bersama Yudi dan Ikhwan.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, KBS telah memenuhi panggilan penyidik Polres Serdangbedagai pada Jumat (20/6/2025) untuk diperiksa.
Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir SH MH membenarkan status KBS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terakhir, tersangka KBS diperiksa selama sekitar lima jam. Penetapan tersangka sudah hampir dua minggu lalu,” jelas IPTU Binrod.
Sementara itu, KBS usai pemeriksaan di Mapolres Serdangbedagai sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengakui kesalahannya dan menyadari perbuatannya yang dianggap menghina Bupati Darma Wijaya.
“Benar, saya diperiksa karena mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau melalui akun Facebook saya. Ada sekitar 9 sampai 10 pertanyaan yang diajukan penyidik,” ungkap KBS.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut. Penetapan KBS sebagai tersangka diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, khususnya dalam hal menyampaikan kritik atau pendapat.(HR/HR).

