Malang Melintang di Dunia Jambret, Ini Lokasi-lokasinya

Sebarkan:

Kedua tersangka yang diapit personel Polsek Medan Helvetia saat di halaman polsek. (jh siahaan/metro-online.co)




MEDAN - Cukup lama berkecimpung didunia jambret, akhirnya dua tersangka jambret ini Muhammad Agus Saputra alias Bili (22), warga Jalan Gatot Subtoto Gang Rasmi, Kelurahan Sei Silikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia dan Amru Robbi alias Robbi (18), warga Jalan Gatot Subroto Gang Johar, Kelurahan Sikambing D, Kecamatan Medan Helvetia berhenti sudah, Selasa (24/10/2017). Pasalnya, kedua tersangka tak bisa berkutik saat dibekuk personel Polsek Medan Helvetia.

Informasi yang diperoleh, kedua tersangka diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia sesuai dengan laporan korbannya Yohanan Kurniati br Manurung (19), mahasiswi, warga Jalan Jamin Giniting, Desa Listrik Atas, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, sesuai dengan STBLP, No : LP/725/IX/2017 tanggal 19 September 2017, Polsek Medan Helvetia.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka 1 tas ransel warna coklat, 1 tas warna biru, baju kaos merk Quik Silver, q unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu abu BK 2306 SS dan 1  pasang sepatu warna biru dongker merk Veans," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Rusdi SIK.

Sepuluh lokasi kedua tersangka melakukan jambret yakni :
1). Jalan Gatot Subtoto Gang Rasmi, Medan.
2). Jalan Gatot Subroto samping Rumah Makan ACC.
3). Jalan Gatot Subroto depan Gang Banteng
4). Jalan Gatot Subroto depan RS Adven.
5). Jalan Tengku Amir Hamzah/Komplek Griya dekat SPBU.
6). Jalan Kapten Muslim depan Toko Majestik.
7). Jalan Asrama lewat SPBU sebelum Jalab Prona, Medan.
8). Jalan Kasuari dekat toko jualan baju bola.
9). Jalan Sei Batang Hari dekat tempat penjualan rujak.
10). Jalan Sei Belutu dengan korban anak SLTP saat berdiri dipinggir jalan kerugian.

Dijelaskan Rusdi, tersangka Muhammad Agus Syahputra ditangkap saat di RCW, Jalan Ring Road oleh Unit Reskrim Polsek Medan Hekvetia karena melakukan menjambret di Jalan Kapten Muslim depan Toko Roti Majestik. "Saat dilakukan pemeriksaan tersangka Muhammad Agus Syaputra alias Billi tersangka melakukan aksinya bersama Amru Robbi dan Ihsan (DPO) dan tersangka Amru robby di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf," bebernya.

Rusdi menuturkan, peranan teraangka Muhammad Agus Syaputra berperan sebagai Joki dan tersangka Amru Robby berperab sebagai eksekutor dan uang hasil kejahatan dipergunakan kedua tersangka untuk keperluan sehari-hari. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini