Ternyata Pria Inilah Salah Satu Pencuri yang Acap Beraksi di Hotel-hotel. Daerah Operasinya Antar Provinsi

Sebarkan:

Fery Andhora 


Fery Andhora Alias Fery (28), warga Jalan Olahraga, RT.008/RW.015, Desa Kramat Jati, Kecamatan Jati, Jakarta Timur / Apatement City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, tak bisa berkutik saat dibekuk Polsek Medan Baru, Senin (04/09/2017). Dia dicap sebagai pencuri spesialis di hotel dan beraksi antar provinsi.

Tersangka dibekuk sesuai dengan laporan korbannya, Djenda Liba Bukit (58), warga Jala  Gemini Blok A15 No.12 SKU, Kelurahan / Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi yang tertuang Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/1045/VIII/2017/SU/POLRESTABES MEDAN/ SEK MDN BARU.

Informasi yang diperoleh, kejadian berawal saat korban dan suaminya masuk ke Restoran Hotel Santika, Lantai III di Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan. Suami korban duduk di meja restoran dan meletakkan 1 buah tas sandang merk LONGCHAMP warna hitam berisi gelang emas 60 gr, 1 buah cincin 10gr, kerabu berlian ronyok 2 set, kalung turah berlian 1 set, kalung emas bertuliskan SULINA 6gr, gelang emas 12 gr, uang tunai Rp 10 juta, Dolar Amerika sebesar 2500 Dolar, Ringgit Malaysia sebesar 4000 Ringgit, Poundsterling sebesar 1000 Pound, Euro sebesar 1500 Euro, Dolar Hongkong sebesar 10.000, Filipina sebesar 2000 Peso, 1 buah STNK mobil Toyota Rush warna hitam B 1757 FFJ, KTP, SIM A, Buku Tabungan BRItama dan Kartu ATM, Buku Tabungan BRI Simpedes dan kartu ATM, Kartu ATM CIMB Niaga, Kartu ATM Mandiri, Kartu ATM BCA, Kartu Kredit BCA, Kartu Kredit CITY Bank.

"Tas tersebut dititipkan korban kepada suaminya yang sedang membaca koran dan korban pergi mengambil sarapan ke Buffet," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto SIK SH MH.

Selesai itu korban kembali ke meja tempat suaminya duduk, namun, korban melihat tas miliknya sudah tidak ada lagi. Melihat kejadian tersebut, lalu korban melaporkannya kepada Manager Restoran, Krisna untuk melihat rekaman kamera CCTV. Namun, dari hasil pemeriksaan kamera CCTV tidak ada hasil. Lalu, pengelola Hotel Santika membawa korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru seketika itu juga.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah hp merk XIOMI warna hitam, 1 pasang sandal warna hitam, 1 pasang sepatu kerja warna coklat, 1 buah tas warna hitam dan beberap kain potong," jelas Hendra Eko Triyulianto.

Dijelaskan Hendra Eko Triyulianto, pihaknya melakukan pemeriksaan dan diketahui tersangka dimana tersangka saat itu sedang menginap di Apartemen City Park kamar No17. DA, Lantai 6, Cengkareng, Jakarta Barat. Tambah Hendra Eko Triyulianto, tersangka saat itu hendak keluar dari Apartemen untuk menjemput istrinya pulang dari kerja. Lalu, terang Hendra Eko, dilakukan interogasi kepada tersangka dan tersangka mengakui perbuatananya.

"Tersangka dalam menjalankan aksinya bersama dengan 2 teman tersangka yakni K dan J. Keduanya sudah kabur ke Palembang 2 minggu lalu," akunya.

Hendra menuturkan, terbongkarnya kasus tersebut sesuai dengan pemeriksaan Cek TKP dan rekaman kamera CCTV yang ada didalam hotel. Lebih lanjut, ujar Hendra, tersangka merupakan sindikat pencurian didalam hotel antar provinsi. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kita juga sedang mengejar 2 tersangka lainnya dan identitas keduanya sudah kita kantongi," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini