WN Malaysia Simpan Sabu di Anus Itu Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:

WN Malaysia Simpan Sabu di Anus Itu Terancam Hukuman Mati

Tan Shurendar (45) warga Kedah, Malaysia yang diamankan petugas di Bandara Kualanamu itu terancam hukuman mati. Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky Firmasnyah pada Senin (14/8) menerangkan, Tan Shurendar melanggar Pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku diancam dengan pidana (hukuman) mati,” tegas Zaky Firmansyah di hadapan Tim Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya B Kualanamu (KPPBC TMP B Kualanamu) dan Tim APN Kanwil DJBC Sumatera Utara serta Tim Direktorat dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC yang meringkus tersangka.

Dirinya pun menerangkan dengan digagalkannya pengiriman sabu oleh pelaku TS, maka penegak hukum berhasil menyelamatkan 1.200 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan, aksi pelaku TS tergolong nekat. “Modus ini sudah sering berulang. Hanya tinggal siapa yang menjalankannya. Pelaku termasuk yang nekat karena tidak mengetahui kondisi Sumatera Utara,” tegasnya.

Menurutnya penggalan pengiriman sabu ini merupakan upaya-upaya untuk menghentikan pengiriman narkoba ke Sumatera Utara. “Upaya menghentikan pengiriman narkoba ke Sumatera Utara terkendala karena narkoba masuk dari jalur-jalur tikus,” terangnya.


Terpisah Manajer Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi menyampaikan pihaknya mengapresiasi Bea Cukai Bandara Kualanamu yang berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu ke anus, kami mengapresiasi bea cukai yang berhasil mengamankan pelaku,” tegas Kuswadi. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini