SK Guru Honorer Rampung Tahun Ini

Sebarkan:




 Pasca keluarnya Permendikbud 8/2017 tentang Juknis Dana BOS, gaji seluruh guru honorer tersendat karena adanya beberapa aturan baru yang harus disesuaikan, salah satunya melengkapi Surat Keputusan (SK) kepala daerah.



Di Kabupaten Langkat sendiri, sedikitnya terdapat 500-an guru honorer bertugas di sekolah negeri yang mengalami penyendatan gaji akibat aturan penggunaan dana BOS tersebut. Guna memperlancar proses belajar mengajar di sekolah, Pemkab Langkat melakukan verifikasi terhadap sejumlah guru honorer yang bakal mendapatkan SK Bupati.



Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat Salam Syahputra, menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data honorer yang nantinya bakal dikirim ke Kemendikbud.



“Sekarang masih proses data-data guru honorer itu, kita upayakan tahun ini juga proses SK itu rampung, sehingga guru-guru honorer kita bisa kembali mendapatkan haknya,” terang Salam saat berada di rumah dinas Bupati Langkat.



Dia menambahkan, proses pendataan ini cukup panjang, setelah berkas lengkap di daerah kemudian dikirim ke Kemendikbud dan diverifikasi kembali untuk selenjutnya diserahkan lagi ke daerah.



“Setelah ada penyerahan dari Kemendikbud itulah baru bisa di-SK-kan. Sebagian besar berkas sudah dikirim dan kita harapkan selesai sebelum akhir tahun,” paparnya.



Terpisah, Anggota DPRD Langkat Ma’ruf Ritonga, ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, SK Bupati yang nantinya diberikan kepada guru honorer, bukan untuk pengangkatan CPNS.



SK tersebut, kata dia, hanya untuk memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permendikbud agar para honorer bisa kembali mendapatkan haknya melalui dana BOS. Selain itu, lanjut dia, SK tersebut juga bisa dipakai untuk melengkapi berkas sertifikasi guru.



“Kemarin isunya SK Bupati itu untuk pengangkatan CPNS, padahal tidak. SK itu hanya untuk melengkapi berkas guru honorer supaya kembali bisa mendapat gaji lewat dana BOS. Kemudian untuk sertifikasi, sudah itu saja,” jelasnya.



Dia pun meminta Pemkab Langkat dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Pengajaran, untuk mempercepat proses verifikasi dan pengeluaran SK Bupati, karena menyangkut hajat hidup banyak orang khususnya ratusan guru honorer yang tidak bisa menerima gaji.



“Inikan menyangkut hidup orang banyak, jadi Dinas Pendidikan dan Pengajaran harus gerak cepat menyelesaikan data guru honorer dan mengeluarkan SK-nya,” pinta politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.



Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad, mengatakan aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu tertuang dalam Permendikbud 8/2017 tentang Juknis Dana BOS.



Selain dibatasi hanya 15 persen, penggunaam dana BOS juga diperketat lagi dengan syarat baru, yakni setiap guru yang berhak menerima dana BOS adalah guru honorer yang sudah mengantongi surat penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi, bahkan surat itu harus pula disetujui oleh Kemdikbud.



Pembatasan itu, kata Hamid, dimaksudkan agar prioritas dana BOS untuk kepentingan siswa tetap terjaga. Sebab untuk guru, sudah disiapkan tunjangan profesi bagi PNS maupun honorer.



Selain itu, guru honorer juga mendapatkan tunjangan fungsional bagi guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi. Belum lagi tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus.



“Dana BOS untuk keperluan siswa, urusan kesejahteraan guru sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri, di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya,” tegas Hamid.



Tahun ini, pemerintah akan menaikkan satuan biaya dana BOS. Untuk SD naik dari 580 ribu rupiah/siswa/tahun naik jadi 800 ribu rupiah/siswa/tahun. Untuk jenjang SMP naik dari 710 ribu rupiah/siswa/tahun naik jadi satu juta rupiah/siswa/tahun. Sementara di SMA naik dari 1,2 juta rupiah /siswa/tahun naik jadi 1,4 juta rupiah/siswa/tahun. (lkt
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini