DPRD & Pemkab Karo Tetapkan 26 Perda Tahun 2017

Sebarkan:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo mengesahkan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peratutran Daerah (Perda) di Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (26/7).

Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Karo yang dipimpin Ketua DPRD Nora Else Br Surbakti bersama Wakil Ketua Inolia Br Ginting dan Efendy Sinukaban. Pengesahan Perda ini dihadiri Bupati Karo Terkelin Berahmana, Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Ptl Sekda Jernih Tarigan, Dandim 0205 Agustatius Sitepu serta seluruh jajaran SKPD Pemkab Karo.

Bupati Karo dalam sambutannya menyampaikan, Berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan keputusan DPRD Kabupaten karo nomor 06 tahun 2017 tentang program pembentukan Perda Kabupaten karo Tahun 2017 tanggal 05 Mei 2017 telah menetapkan 26 judul rancangan peraturan daerah Kabupaten karo.

Sehubungan dengan keluarnya peraturan Pemerintajh nomor 18 tahun 2017 tantang hak keuiangan dan anministratif pimpinan dan anggota dewan perwaki;lamn daerah tanggal 30 m,ei 2017 pasal 28 yang menyebutkan keterntuan mengenai pelaksanaanhak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah pada pasal 29 disebutkan bahwa paling lambat tiga bulan terhitung sejak peraturan pemerintuah ini diundangkan maka peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017.

“Tindak lanjut dari hasil rapat Pemerintah Kabupaten Karo dengan surat Bupati karo nomor 180/1323/HUK-HAM/2017 tanggal 19 Juli 2017 telah mengajukan penambahan satu Ranperda dalam propermperda kabupaten karo tahun 2017 sehingga keseluruhan Rancangan Perda (Ranperda) untuk dimuat dalam program pembentukan Perda. Rancangan Perda Kabupaten karo yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Karo 23, Rancangan Perda Kabupaten karo dari Inisiatif DPRD Karo 4 adalah sebagai berikut Ranperda kawasan tanpa rokok, Penanggulangan HIV dan AIDS,Penyelenggaraan Keparawisataan dan Cagar Budaya,” kata Bupati Karo saat membacakan nota pengantarnya pada rapat paripurna tersebut.


Adapun rancangan Perda yang berasal dari pemerintah Kabupaten karo yang disahkan menjadi Perda diantaranya adalah sebagai berikut : Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Pembentukan penghapusan penggabungan dan /atau perubahan status desa menjadi kelurahan,Relokasi desa akibat bencana,Penyertaan modal Pemkab Karopada PDAM Tirta Malem dan PT Bank Sumut Cabang Kabanjahe, tentang izin lingkungan,izin penyimpanan sementara limbahbahan berbahaya, tentang penanggungalan bencana,tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain,tentang pengelolaan barang milik daerah,tentang penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum.(Marko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini