Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo bersama
Pemerintah Kabupaten Karo mengesahkan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
menjadi Peratutran Daerah (Perda) di Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe,
Rabu (26/7).
Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD
Kabupaten Karo yang dipimpin Ketua DPRD Nora Else Br Surbakti bersama Wakil
Ketua Inolia Br Ginting dan Efendy Sinukaban. Pengesahan Perda ini dihadiri
Bupati Karo Terkelin Berahmana, Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Ptl Sekda
Jernih Tarigan, Dandim 0205 Agustatius Sitepu serta seluruh jajaran SKPD Pemkab
Karo.
Bupati Karo dalam sambutannya menyampaikan, Berdasarkan
pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan keputusan DPRD Kabupaten karo nomor 06 tahun 2017
tentang program pembentukan Perda Kabupaten karo Tahun 2017 tanggal 05 Mei 2017
telah menetapkan 26 judul rancangan peraturan daerah Kabupaten karo.
Sehubungan dengan keluarnya peraturan Pemerintajh nomor
18 tahun 2017 tantang hak keuiangan dan anministratif pimpinan dan anggota
dewan perwaki;lamn daerah tanggal 30 m,ei 2017 pasal 28 yang menyebutkan
keterntuan mengenai pelaksanaanhak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota dewan perwakilan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah pada pasal
29 disebutkan bahwa paling lambat tiga bulan terhitung sejak peraturan
pemerintuah ini diundangkan maka peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan hak
keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan harus disesuaikan dengan
peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017.
“Tindak lanjut dari hasil rapat Pemerintah Kabupaten Karo
dengan surat Bupati karo nomor 180/1323/HUK-HAM/2017 tanggal 19 Juli 2017 telah
mengajukan penambahan satu Ranperda dalam propermperda kabupaten karo tahun
2017 sehingga keseluruhan Rancangan Perda (Ranperda) untuk dimuat dalam program
pembentukan Perda. Rancangan Perda Kabupaten karo yang berasal dari Pemerintah
Kabupaten Karo 23, Rancangan Perda Kabupaten karo dari Inisiatif DPRD Karo 4
adalah sebagai berikut Ranperda kawasan tanpa rokok, Penanggulangan HIV dan
AIDS,Penyelenggaraan Keparawisataan dan Cagar Budaya,” kata Bupati Karo saat
membacakan nota pengantarnya pada rapat paripurna tersebut.
Adapun rancangan Perda yang berasal dari pemerintah
Kabupaten karo yang disahkan menjadi Perda diantaranya adalah sebagai berikut :
Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Pembentukan penghapusan penggabungan
dan /atau perubahan status desa menjadi kelurahan,Relokasi desa akibat
bencana,Penyertaan modal Pemkab Karopada PDAM Tirta Malem dan PT Bank Sumut
Cabang Kabanjahe, tentang izin lingkungan,izin penyimpanan sementara
limbahbahan berbahaya, tentang penanggungalan bencana,tentang tata cara
tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau
pejabat lain,tentang pengelolaan barang milik daerah,tentang penyediaan dan
pengelolaan kawasan pengembalaan umum.(Marko)