Kades Bakal Dilaporkan ke Aparat Hukum
[caption id="attachment_76655" align="aligncenter" width="2560"]
Ilustrasi paving block[/caption]
Pembangunan paving block di Dusun IV Rumah Parik Desa Kutomulyo Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deliserdang disoal warga. Pasalnya, jumlah bahan material serta pekerja yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ricky Syahwil Ginting (50) warga Dusun II Desa Kutomulyo kepada wartawan pada Rabu (19/4) menyebutkan, beberapa kejanggalan ditemukan saat pengerjaan paving block di Dusun IV Desa Kutomulyo Kecamatan Sibiru biru.
Di antaranya, proyek berkisar Rp500 juta itu tidak pernah ditenderkan. Bahkan lanjut pria pedagang kelontong ini, dari pantauan di lapangan jumlah tukang serta pekerja dari rencana pengerjaan dengan fakta di lapangan sangat jauh berbeda.
Di mana pada rencana pengerjaan proyek disebutkan ada 6 tukang serta 10 pekerja setiap harinya. Tapi faktanya di lapangan hanya ada satu tukang serta pekerja hanya beberapa hari sepuluh orang sehingga kualitas jalan diragukan.
[caption id="attachment_76655" align="aligncenter" width="2560"]
Pembangunan paving block di Dusun IV Rumah Parik Desa Kutomulyo Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deliserdang disoal warga. Pasalnya, jumlah bahan material serta pekerja yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ricky Syahwil Ginting (50) warga Dusun II Desa Kutomulyo kepada wartawan pada Rabu (19/4) menyebutkan, beberapa kejanggalan ditemukan saat pengerjaan paving block di Dusun IV Desa Kutomulyo Kecamatan Sibiru biru.
Di antaranya, proyek berkisar Rp500 juta itu tidak pernah ditenderkan. Bahkan lanjut pria pedagang kelontong ini, dari pantauan di lapangan jumlah tukang serta pekerja dari rencana pengerjaan dengan fakta di lapangan sangat jauh berbeda.
Di mana pada rencana pengerjaan proyek disebutkan ada 6 tukang serta 10 pekerja setiap harinya. Tapi faktanya di lapangan hanya ada satu tukang serta pekerja hanya beberapa hari sepuluh orang sehingga kualitas jalan diragukan.
"Dari harga barang seperti cabstone k225 di rencana pengerjaan sebesar Rp 18.400 ternyata di pasaran dengan spesifikasi serta mutu yang sama didapat harga sebesar Rp12.000 sehingga terkesan penggelembungan (mark up) harga sebesar Rp6.400 perbuah.
"Dari total pasir pasang di rencana yang totalnya sebesar Rp 265 M3 tetapi yang dimasukkan berdasarkan pengamatan kami selama proyek berlangsung selama 60 hari kalender itu hanya 30 DT, dimana setiap DT berdasarkan penuturan pemasok material pasir bernama Santoso (Kopral) setiap DT hanya 6M3 jadi total hanya 180 M3 sehingga ada kesan sebanyak 85 M3 menuap entah kemana," katanya.
Tambahnya, dari harga pasir yang di RAB (rencana anggaran biaya) dengan penuturan saudara Santoso, setiap DT Rp 800 ribu sehingga harga permeternya Rp 133.000, dari keterangan tersebut ada selisih harga yang di RAB sebesar Rp 265.000 sehingga ada selisih harga sebesar Rp 132.000 per M3.
Masih menurut ayah satu anak ini, selain itu dari harga conblok yang di RAB sebesar Rp2.530 perbuah ternyata berdasarkan penelusuran dipasaran dengan kualifikasi serta mutu yang sama harga conblock perbuahnya Rp1.400 per buah sudah diantar ke tempat. Sehingga terdapat perbedaan harga yang sangat mencolok sebesar Rp1.130 dari selisih tersebut terindikasi mark up sebesar Rp1.130 perbuah.
"Dari total sirtu yang harus dimasukkan sesuai dengan RAB adalah sebesar 162 M3 tetapi kembali yang dimasukkan hanya 23 DT atau 138 M3 sehingga terindikasi mark up sebanyak 42 M3. Harga sirtu di RAB Rp 266.000 padahal harga sebenarnya Rp 133.000 per M3. Harga pasir sama dengan harga sirtu yakni Rp 800.000 per DT (6 M3) sehingga terindikasi mark up Rp 133.000 per M3,” sebutnya sembari menegaskan jika percakapan dengan Santoso direkam olehnya dan akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum. (walsa)
"Dari total pasir pasang di rencana yang totalnya sebesar Rp 265 M3 tetapi yang dimasukkan berdasarkan pengamatan kami selama proyek berlangsung selama 60 hari kalender itu hanya 30 DT, dimana setiap DT berdasarkan penuturan pemasok material pasir bernama Santoso (Kopral) setiap DT hanya 6M3 jadi total hanya 180 M3 sehingga ada kesan sebanyak 85 M3 menuap entah kemana," katanya.
Tambahnya, dari harga pasir yang di RAB (rencana anggaran biaya) dengan penuturan saudara Santoso, setiap DT Rp 800 ribu sehingga harga permeternya Rp 133.000, dari keterangan tersebut ada selisih harga yang di RAB sebesar Rp 265.000 sehingga ada selisih harga sebesar Rp 132.000 per M3.
Masih menurut ayah satu anak ini, selain itu dari harga conblok yang di RAB sebesar Rp2.530 perbuah ternyata berdasarkan penelusuran dipasaran dengan kualifikasi serta mutu yang sama harga conblock perbuahnya Rp1.400 per buah sudah diantar ke tempat. Sehingga terdapat perbedaan harga yang sangat mencolok sebesar Rp1.130 dari selisih tersebut terindikasi mark up sebesar Rp1.130 perbuah.
"Dari total sirtu yang harus dimasukkan sesuai dengan RAB adalah sebesar 162 M3 tetapi kembali yang dimasukkan hanya 23 DT atau 138 M3 sehingga terindikasi mark up sebanyak 42 M3. Harga sirtu di RAB Rp 266.000 padahal harga sebenarnya Rp 133.000 per M3. Harga pasir sama dengan harga sirtu yakni Rp 800.000 per DT (6 M3) sehingga terindikasi mark up Rp 133.000 per M3,” sebutnya sembari menegaskan jika percakapan dengan Santoso direkam olehnya dan akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum. (walsa)