Maling Ini Jual Barang Curian ke Keluarga Korban

Sebarkan:


Dik Nga (33) dan Naldi (33) memang tergolong maling bodoh. Betapa tidak, setelah berhasil mencuri harta benda milik Poniman (60) warga Gang Kenanga Dusun III Desa Baru Kecamatan Batang Kuis yang merupakan tetangganya, Dik Nga justru menawarkan barang curiannya kepada keluarga korban. Akibatnya, Dik Nga dan Naldi harus mengembalikan kerugian korban sebesar Rp3 juta.

Menurut keterangan Jamal (25) anak kandung korban di Polsek Batang Kuis pada Minggu (9/4) kepada wartawan, peristiwanya terjadi pada Rabu (5/4) sekira pukul 10.30 Wib. Ketika itu, Puji Darmawangsa (17) anak bungsu korban pulang kerja.

Namun saat tiba di rumah bungsu dari sembilan bersaudara itu kaget melihat pintu kamar Jamal anak kelima dari sembilan bersaudara yang merupakan abang kandung Puji telah semraut. Lalu Puji yang bekerja kernet truk pengangkut batu bata itu memberitahukan kepada Jamal.
Saat diperiksa, ternyata 3 HP android merk Evercross, Andromax dan Advance, uang tunai Rp 550.000, satu jaket dan empat celana raib dari tempatnya. "Pelaku masuk dari pintu belakang. HP dicuri dari atas lemari. Sedangkan uang dalam lemari,” sebut Jamal.

Selanjutnya keluarga Jamal pun melaporkan peristiwa itu ke Kepala Desa. Selain itu, keluarga korban juga mencari informasi siapa maling yang masuk ke rumahnya. Penyelidikan korban pun berhasil dan ternyata ada warga yang melihat pelaku yang mencuri di rumah korban adalah Dik Nga dan Naldi yang merupakan tetangga korban. Keterangan warga itupun diperkuat karena Dik Nga menjual celana yang dicurinya kepada Ismariyani dan Iis, bibinya Jamal.

Tak mau buang waktu, pada Sabtu (8/4) malam, Naldi pun dijemput dari rumahnya dan dibawa ke kantor Desa Baru. Saat diinterogasi Naldi mengaku mencuri barang korban bersama Dik Nga. Esok paginya pada Minggu (9/4), Dik Nga pun dijemput dan dibawa ke kantor desa. Tanpa bertele-tele, Dik Nga juga mengaku yang mencuri di rumah korban.

Tak mau masuk penjara, Dik Nga dan naldi mengaku salah dan bersedia memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 1,5 juta itupun pembayarannya sepekan kemudian dengan jaminan sebuah kompresor yang sudah usang.

Mendengar penjelasan Dik Nga yang mengaku-ngaku keponakan mantan salah seorang anggota DPRD Deli Serdang periode 2009-2014 itu dengan hanya membayar Rp 1,5 juta itupun masih hutang, keluarga korban pun keberatan dan mendatangi Polsek Batang Kuis.

"Kerugian kami seluruhnya Rp 3.040.000, malah mau dibayar Rp 1,5 juta itupun hutang,” kesal keluarga korban.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar