Tolak Kenaikan UMP 0,93 Persen, FSPMI Sumut Pastikan Demo Berlanjut

Sebarkan:

Ketua KSPMI Sumut Willy Agus Utomo saat memberikan surat penolakan kenaikan UMP Sumut, 093 persen di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (30/11/2021)

DELISERDANG |
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menegaskan pihaknya akan terus melakukan berdemo menuntut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi Upah Minimum Provinsi ( UMP) yang hanya naik 0,93 persen.

Dalam siaran persnya, dilansir metro-online.co, Selasa ( 30/11/2021) menegaskan, UMP Sumatera Utara hanya naik 0,93 persen dengan alasan sudah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan judicial rivew UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.

"Kita akan menyerahkan Legal Opinion dari pakar hukum nasional, yang ditujukan khusus kepada gubsu, terkait kajian hukum atas putusan MK, dimana kepala daerah bisa dan boleh merivisi UMP khususnya di Sumatera Uatara, untuk itu kita minta Gubsu Merevisi UMP agar naik menjadi 5-7 %," ucap Willy.

Gubsu Edy Rahmayadi jangan terburu-buru menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang telah direkomendasikan para Bupati dan Walikota di daerah Suamtera Utara dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Hari ini kita ketahui infonya Bupati dan Walikota di Sumut sudah mengirim rekomendasi UMKnya ke Gubsu, bahkan tengah malam tadi dipaksakan, padahal rekomnya jelas tidak mengakomodir tuntutan buruh tentang upah layak," tegasnya.

Willy juga mengancam, akan menggelar aksi besar-besaran jika Gubsu tidak menyahuti tuntutan para buruh untuk penetapan UMP yang sesuai.

"Hari ini Aliansi Buruh Sumut yang terdiri dari KSPI,FSPMI,SBBI,KSBSI,SBSI Lomenik,SBMI Merdeka,Serbunas,FSPI,SPN,SBSI92,Serbundo,GSBI,PPMI,FSPM2I, sudah menggelar aksi di Medan dan akan kami lanjutkan dengan masa yang lebih besar," pungkasnya.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini