[caption id="attachment_74148" align="aligncenter" width="1097"]
Lokasi pembangunan gardu PLN[/caption]
Terpidana HH SH mantan Camat Galang yang divonis MA RI dalam Putusan kasasinya dengan pidana penjara selama 2 tahun tahun hingga kini HH SH bagai ditelan bumi.
Informasi diperoleh pada Kamis (30/3) tidak ada satu pun yang mengetahui keberadaan HH SH. Padahal dia belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pasca MA RI menjatuhkan vonis terhadap HH SH dalam kasus korupsi mark up pengadaan lahan seluas 7200 M2 untuk pembangunan gardu induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang.
Selain menyeret HH SH, kasus yang merugikan negara sebesar Rp 230 juta juga menyeret Mansyuria Dachi yang divonis 2 tahun penajar dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, mantan Kades Syamsir yang melarikan diri yang divonis 1 tahun penjara dan mendiang H Sali Rajimin yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terpidana HH SH mantan Camat Galang yang divonis MA RI dalam Putusan kasasinya dengan pidana penjara selama 2 tahun tahun hingga kini HH SH bagai ditelan bumi.
Informasi diperoleh pada Kamis (30/3) tidak ada satu pun yang mengetahui keberadaan HH SH. Padahal dia belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pasca MA RI menjatuhkan vonis terhadap HH SH dalam kasus korupsi mark up pengadaan lahan seluas 7200 M2 untuk pembangunan gardu induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang.
Selain menyeret HH SH, kasus yang merugikan negara sebesar Rp 230 juta juga menyeret Mansyuria Dachi yang divonis 2 tahun penajar dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, mantan Kades Syamsir yang melarikan diri yang divonis 1 tahun penjara dan mendiang H Sali Rajimin yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar kepada wartawan menyebutkan, keberadaan HH SH tidak diketahui dan salinan putusan pengadilan belum diterima oleh BKD Deli Serdang.
Sepengetahuannya, HH SH terakhir berdinas sebagai staf di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Disinggung soal gaji apakah masih diterima HH SH meskipun tidak pernah masuk, menurut Yusuf Siregar, baru beberapa bulan belakangan gaji HH SH ditahan. "Sebelumnya gajinya masih jalan,” ujarnya.
Masih menurut Yusuf Siregar, sejak HH SH ditugaskan di Inspektorat, HH SH tidak pernah masuk kantor dan gajinya masih tercatat di Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain itu, lanjut Yusuf Siregar, hingga kini pihak BKD belum mengirimkan surat teguran secara tertulis terhadap HH SH karena tidak tau keberadaannya
"Pemecatan bisa dilakukan setelah BKD menerima salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini BKD belum menerima salinan putusannya,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Usron kepada wartawan mengaku tidak mengetahui dimana HH SH bertugas dan dimana HH SH gajian. Karena sampai saat ini HH SH tidak pernah melapor ke Inspektorat.
Terpisah Kajari Deli Serdang A Maryono ketika dikonfirmasi wartawan mengakui salinan putusan belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Menuturnya pihaknya tidak ada kewajiban untuk menyampaikan salinan putusan HH SH kepada Pemkab Deli Serdang. "Nanti akan disampaikan ke Pemkab Deli Serdang untuk ajdi bahan pertimbangan selanjutnya,” terangnya. (walsa)
Sepengetahuannya, HH SH terakhir berdinas sebagai staf di Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Disinggung soal gaji apakah masih diterima HH SH meskipun tidak pernah masuk, menurut Yusuf Siregar, baru beberapa bulan belakangan gaji HH SH ditahan. "Sebelumnya gajinya masih jalan,” ujarnya.
Masih menurut Yusuf Siregar, sejak HH SH ditugaskan di Inspektorat, HH SH tidak pernah masuk kantor dan gajinya masih tercatat di Kecamatan Percut Sei Tuan. Selain itu, lanjut Yusuf Siregar, hingga kini pihak BKD belum mengirimkan surat teguran secara tertulis terhadap HH SH karena tidak tau keberadaannya
"Pemecatan bisa dilakukan setelah BKD menerima salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini BKD belum menerima salinan putusannya,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Usron kepada wartawan mengaku tidak mengetahui dimana HH SH bertugas dan dimana HH SH gajian. Karena sampai saat ini HH SH tidak pernah melapor ke Inspektorat.
Terpisah Kajari Deli Serdang A Maryono ketika dikonfirmasi wartawan mengakui salinan putusan belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Menuturnya pihaknya tidak ada kewajiban untuk menyampaikan salinan putusan HH SH kepada Pemkab Deli Serdang. "Nanti akan disampaikan ke Pemkab Deli Serdang untuk ajdi bahan pertimbangan selanjutnya,” terangnya. (walsa)