[caption id="attachment_74148" align="aligncenter" width="1097"]
Lokasi pembangunan gardu PLN[/caption]
Polres Deli Serdang tampaknya sangat serius melakukan penyelidikan terkait lahan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang diduga dua kali dibayar oleh PLN.
Informasi diperoleh pada Senin (27/3), untuk mengungkap indikasi yang merugikan negara itu, Sat Reskrim Polres Deli Serdang sudah melakukan penyelidikan ke lokasi lahan yang kini sedang dibangun gardu Induk PLN itu.
Selain mengumpulkan bahan keterangan soal asal usul lahan, Sat Reskrim Polres Deli Serdang juga melakukan penyelidikan soal pembangunan gardu induk PLN. Khusus soal asal usul lahan, kabarnya Sat Reskrim mencari Kepala Desa Petangguhan Syamsir. Namun tidak bertemu karena Syamsir sudah pindah dari Desa Petangguhan, Kecamatan Galang ke Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba.
Meski tidak bertemu dengan Syamsir, namun penyelidik Polres Deli Serdang tak putus asa. Personil yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan terus mencari keterangan soal asal usul lahan tanah.
Polres Deli Serdang tampaknya sangat serius melakukan penyelidikan terkait lahan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang diduga dua kali dibayar oleh PLN.
Informasi diperoleh pada Senin (27/3), untuk mengungkap indikasi yang merugikan negara itu, Sat Reskrim Polres Deli Serdang sudah melakukan penyelidikan ke lokasi lahan yang kini sedang dibangun gardu Induk PLN itu.
Selain mengumpulkan bahan keterangan soal asal usul lahan, Sat Reskrim Polres Deli Serdang juga melakukan penyelidikan soal pembangunan gardu induk PLN. Khusus soal asal usul lahan, kabarnya Sat Reskrim mencari Kepala Desa Petangguhan Syamsir. Namun tidak bertemu karena Syamsir sudah pindah dari Desa Petangguhan, Kecamatan Galang ke Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba.
Meski tidak bertemu dengan Syamsir, namun penyelidik Polres Deli Serdang tak putus asa. Personil yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan terus mencari keterangan soal asal usul lahan tanah.
Apalagi di mukadimah akta perdamaian antara pihak PLN sebagai Penggugat dan GAS sebagai tergugat I dan HH SH mantan Camat Galang sebagai tergugat IV tertulis jika pembangunan gardu induk PLN berlokasi di Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang.
Padahal sebagai bukti GAS mengklaim jika lahan seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang pada gugatan tahun 2015 lalu adalah milik orangtuanya sesuai surat ganti rugai dari mendiang Modjo kepada orangtua GAS tahun 1986 silam.
Sehingga karena kedua belah pihak yaitu PLN sebagai penggugat dan GAS sebagai tergugat I sepakat berdama maka pihak PLN membayar lahan yang diklaim GAS milik orangtuanya itu sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp25 juta setiap rante (400 M2).
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP T Fathir Mustafa kepada wartawan membenarkan, pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan. "Untuk membuktikan dugaan korupsi itu butuh waktu. Kita masih melakukan penyelidikan dan pendalaman data untuk mengungkapnya,” jawabnya.
Untuk menyegarkan ingatan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti amrk up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.
Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu miliknya padahal saat akan pembebasan lahan itu tahun 2009 lalu justru GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS. (walsa)
Padahal sebagai bukti GAS mengklaim jika lahan seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang pada gugatan tahun 2015 lalu adalah milik orangtuanya sesuai surat ganti rugai dari mendiang Modjo kepada orangtua GAS tahun 1986 silam.
Sehingga karena kedua belah pihak yaitu PLN sebagai penggugat dan GAS sebagai tergugat I sepakat berdama maka pihak PLN membayar lahan yang diklaim GAS milik orangtuanya itu sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp25 juta setiap rante (400 M2).
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP T Fathir Mustafa kepada wartawan membenarkan, pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan. "Untuk membuktikan dugaan korupsi itu butuh waktu. Kita masih melakukan penyelidikan dan pendalaman data untuk mengungkapnya,” jawabnya.
Untuk menyegarkan ingatan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti amrk up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.
Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu miliknya padahal saat akan pembebasan lahan itu tahun 2009 lalu justru GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS. (walsa)