-->

Ada yang Kenal? Inilah Juru Parkir di Depan Satlantas yang Nyambi Jadi Calo Penipu

Sebarkan:


Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aksi penipuan para calo SIM di Sat Lantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro, Kec. Medan Timur, membuat petugas kepolisian bertindak cepat dan mengamankan dua pelaku penipuan, Rabu (7/3/2017) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Dibawah pimpinan Kaur Bin Ops Sat Lantas Polrestabes Medan, Iptu Tuchfat Lubis, pihaknya melakukan penangkapan terhadap para calo yang menjamur.

"Benar, tadi saya beserta kawan-kawan melakukan penertiban terhadap para calo SIM di Sat Lantas Polrestabes Medan, berdasarkan sprint no.pol : sprin/175/ III/2017 tgl 07 maret 2017. Hasilnya, dua pelaku yang diduga sebagai pelaku penipuan terhadap para pemohon SIM selama ini, kita amankan," jelasnya kepada wartawan melalui sellularnya.

Ialah Dedek Subarja (39) warga Jalan H.M. Said Gg. Juki No. 2D, Kec. Medan Timur dan Ricky Oktaviandi (30) warga Jalan HM. Said Gg. Juki No 14-A, Kec. Medan Timur.

"Keduanya merupakan juru parkir di depan Sat Lantas Polrestabes Medan dan merangkap sebagai calo. Setiap targetnya yang memarkirkan kendaraan mereka, selalu mereka tanya kan urusan ke dalam apakah mengurus SIM atau mau ngurus surat tilang, dan mereka menawarkan diri," bebernya.

Namun, niat keduanya untuk membantu melancarkan urusan para masyarakat pemohon SIM pun berubah menjadi unsur penipuan.
"Banyak warga yang menerima tawaran kedua pelaku. Namun, keduanya tidak bertanggung jawab dan kerap melarikan uang tunai yang diminta kepada para korbannya," ungkapnya.

Dari tangan keduanya, berhasil disita beberapa dokumen milik para korban.
"Dari pelaku Dedek, kita amankan KTP An. Ardi Holest Alberto Siahaan warga Jalan Tangguk Bongkar, Medan, KTP an. Budi Prasetya, SIM A an. Aldo Niko Suka Tendel, surat keterangan sehat An Ir. Elvrat Meliala, foto copy sim A an. Elvrat Meliala, blangko tilang merah. An Herwin Sanzes, SIM B1 An. Deswin Arza (SIM Jawa Tengah), surat keterangan yang di keluarkan PLT Kota Matsum An. Deswin Arza. Tanggal 6 maret 2017, Foto copy KK an. Deswin Arzal, foto copy KTP an. Haridian pratama dan surat kesehatan an. Haridian Pratama," ujarnya.

Keduanya pun diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan dan pihaknya terus mendata para korban-korban yang pernah melaporkan aksi para calo tersebut.

"Kita berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan atas laporan pengaduan para korban-korban pemohon SIM untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk para korbannya terus kita data siapa-siapa saja yang pernah ditipu oleh korban. Saat ini pelaku murni melakukan aksinya sebagai pelaku penipuan dan tidak ada kerjasama dengan oknum-oknum kita," pungkasnya.(Robert)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini