Polresta Medan Tangkap Dua Pencuri Brankas, Tiga Masih Diburu

Sebarkan:
[caption id="attachment_53136" align="aligncenter" width="552"]Kapolresta Medan saat memberi keterangan pers Kapolresta Medan saat memberi keterangan pers[/caption]

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengaku masih memburu sejumlah tersangka pencurian brankas yang berhasil lolos saat ditangkap. Jumlah pelaku pencurian brankas di beberapa rumah mewah ada 5 orang.

"Dua tersangka masing-masing ACS dan ATS telah kami tangkap. Sementara, tiga orang lainnya masih kami buru," kata Mardiaz di Mapolresta Medan, Jumat (27/5/2016) sore.

Mardiaz mengatakan, identitas tiga pelaku lainnya sudah diketahui. Namun, polisi belum bisa merilis nama-nama tersangka.
Diketahui, ACS dan ATS ternyata sudah lebih dari lima kali beraksi. Menurut catatan di kepolisian, keduanya sudah 9 kali mencuri brankas di rumah mewah, perkantoran, dan ruko (rumah toko).

"Untuk kasus ini, sudah ada 7 laporan yang masuk. Berdasarkan catatan kami, tiga laporan di Polsek Sunggal, dua laporan di Polsek Delitua dan dua laporan di Polsek Medan Baru. Sementara, dua lokasi lainnya belum dilapor oleh korbannya, sehingga bila dihitung, sudah ada 9 lokasi yang disatroni para tersangka" ujar Mardiaz.

Menurut Mardiaz, dari 9 lokasi pencurian brankas, hanya 6 brankas yang berhasil ditemukan. Ke 6 brankas itu ditemukan di lokasi terpisah.

"Kondisi brankas saat kami temukan sudah rusak berat. Mereka membuang masing-masing brankas di tempat terpisah," ungkap Mardiaz.

Saat melakukan aksinya, sambung Mardiaz, para tersangka lebih dulu mencari komplek atau perumahan mewah di Kota Medan. Biasanya, para pelaku lebih senang beraksi di perumahan-perumahan yang minim penjagaan.

"Modusnya, mereka terlebih dahulu mengetuk pintu rumah. Apabila di rumah yang didatangi itu tidak ada orang, barulah mereka beraksi," pungkasnya.

Mardiaz juga menjelaskan, saat beraksi, para pelaku turut membawa senjata api rakitan. Senjata itu digunakan apabila aksinya diketahui oleh warga.

"Selain senjata api, kami temukan pula kapak dan senjata tajam lainnya. Mereka kami kenakan pasal 363 KUHPidana," kata Mardiaz. (Thuan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar