KPU MEDAN TETAPKAN ELDIN-AKHYAR SEBAGAI WALIKOTA TERPILIH

Sebarkan:
ELDIN1

Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 7/Kpts/kpu-MDN/I/2016 tentang penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 23 Januari 2016, KPU Kota Medan menetapkan calon Wali Kota Medan, pasangan nomor urut 1, Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution (BENAR) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih Periode 2016-2021.

Komisioner KPU Kota Medan Pandapotan Tamba mengatakan berdasarkan Pasal 54 ayat 6, PKPU nomor 11 tahun 2015 tentang penetapan calon terpilih, jika ada gugatan sengketa hasil yang diajukan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi, maka pasca putusan tersebut, KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan calon terpilih satu hari setelah pengumuman.

“Jadi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan REDI ditolak atau tidak dapat diterima. Sehingga kita menetapkan calon Wali Kota Medan terpilih pada hari ini,” kata Pandapotan usai Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2015, di Hotel Dharma Deli, jalan putri hijau, Sabtu (23/1/2016).

“Meskipun adanya Kasasi yang diajukan Tim Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) soal putusan MK, tidak membuat pengunduran penetapan. Biarkan proses itu tetap berjalan dan kita mengikuti aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Metro Online, pada rapat pleno terbuka ini, tim sukses REDI tidak ada yang hadir. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Dandim 0201/BS, Kapolresta Medan, Pemko Medan, Kejari Medan, partai politik pendukung dan lainnya.(snd)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini