Bupati Tunjukkan 'Arogansi' Pada Perusahaan Pers di Madina

Sebarkan:
FB_IMG_1456291781380

Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution menerbitkan surat bernomor 188.55/368/BHP/2016 tertanggal 23 Februari 2016, surat berisi instruksi kepada seluruh SKPD agar tidak berlangganan dengan salah satu media.

Anehnya, dalam surat tersebut, selain ditembuskan kepada Perusahaan Persnya, juga ditembuskan kepada Ketua Umum salah satu Partai Politik penguasa.

Informasi dihimpun, penyebab diterbitkannya surat tersebut dikarenakan adanya pemberitaan di media yang berkaitan dengan Pembangunan Tapian Siri-Siri yang saat ini tengah dikerjakan Pemkab Madina.

Penasehat Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Kabupaten Madina, Iskandar Hasibuan kepada wartawan, Jumat (26/2) mengatakan, kebijakan Bupati Madina mengeluarkan surat perintah kepada jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Madina agar tidak membaca atau berlangganan koran disebabkan ada pemberitaan mengenai kebijakan pemerintah, menurut Iskandar itu merupakan suatu sikap 'arogansi' seorang kepala daerah kepada media.

Dalam setiap pemberitaan, seharusnya bagi pihak-pihak yang keberatan bisa menggunakan hak jawab disampaikan kepada media tersebut supaya diterbitkan.

"Sebenarnya saya merasa lucu melihat kebijakan Bupati yang mengeluarkan surat instruksi seperti itu, karena di era keterbukaan sekarang ini, seorang kepala daerah menunjukkan arogansiny kepada media, ini suatu kemunduran dalam berdemokrasi di Kabupaten Madina," ungkap Iskandar.

Pria yang sudah lebih dua puluh tahunan berprofesi wartawan itu mengatakan, sejak Kabupaten Madina mekar dari Tapanuli Selatan pada tahun 1999 yang lalu, baru kali ini seorang Bupati di Madina mengeluarkan surat instruksi seperti yang dikirimkannya kepada salah satu media.
"Padahal, release yang diterima itu berasal dari DPP Imman, dan itu sudah dikonfirmasi kepada Dinas Pora dan Budpar, guna mencapai berita yang berimbang. Nah, kita heran. Dimana disitu ada kebohongan, dan kalau ada keberatan, kenapa tak dibuat hak jawab. Ini yang membuat kita bingung dengan sikap pak Bupati ini yang mengeluarkan surat intruksi,," ucap Iskandar

Karena itu, Iskandar mengatakan, kesalahan Bupati Madina itu biarlah masyarakat yang menilainya, namun paling penting adalah, semua wartawan yang bertugas di Kabupaten Madina harus menyikapi hal ini.

"Semua wartawan harus bersatu dan melawan semua bentuk arogansi kepada media, karena media itu lahir sebagai mitra semua pihak terutama Pemerintah dalam mempercepat program pembangunan. Dan apabila sikap seperti ini dianggap biasa-biasa saja, saya khawatir tidak ada lagi yang berani bicara kebenaran dan masyarakat takut menyampaikan aspirasi di masa yang akan datang," tambahnya.

Di tempat terpisah, Pengamat Politik dan Kebijakan di Madina, Saparuddin Haji yang akrap disapa 'Akong' ketika dihubungi wartawan, Jumat (26/2) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999, yang menjelaskan tentang pemberitaan, apabila ada yang keberatan dengan isi pemberitaan media, bisa menggunakan hak jawab.

"Yang kita ketahui, pers ini diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999. Artinya, insan pers maupun pers itu diberikan wewenang untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dus informasinya, pers berhak menyampaikannya kepada masyarakat. dan sesuai ketentuan, apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, katakanlah yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, toh bisa diberikan hak jawab, dan perusahaan pers itu harus menerbitkannya," ucap Akong.

Menyikapi surat Bupati Madina bernomor 188.55/368/BHP/2016 tertanggal 23 Februari tentang instruksi supaya tidak berlangganan dengan salah satu koran lokal di Madina, menurut Akong, hal itu perlu dipelajari dan dicermati terlebih dahulu dalam kaca mata kearifan.

"Perlu dicermati dan diteliti, apakah benar surat itu dari pak Bupati atau dari staf atau bawahannya. Karena, saya yakin Pak Dahlan Hasan sangat memahami dan mengerti tentang peraturan dan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dan pada titik kulminasinya yang perlu digarisbawahi adalah, peranan Pers itu sangat urgent dalam mempercepat program pembangunan daerah," ungkapnya. (mad)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar