MA Vonis Mantan Camat Ini 2 Tahun Bui

Sebarkan:
logo korupsi

Setelah sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tahun 2012 lalu dalam kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang, mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah SH (50) akhirnya akan mendekam di balik terali besi.

 

Pasalnya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam putusan kasasinya memvonis mantan Camat Galang itu dengan dua tahun penjara. Selain kurungan penjara, Hadisyam Hamzah SH yang juga mantan Camat Percut Sei Tuan itu membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan

 

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Halida Rahardhini SH pada Kamis (1/10) mengungkapkan jika PN Lubuk Pakam telah menerima salinan putusan kasasi dari MA RI pada Rabu (30/9). Diterangkannya jika perkara kasasi perkara Hadisyam Hamzah SH diperiksa oleh tiga hakim agung yakni Dr. H.M Imron Anwari SH SpN MH sebagai ketua, Prof Dr Krisna Harahap SH MH dan Prof Dr Mohammad Askin SH dalam putusan kasasi tanggal 2 Desember 2014 disebutkan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum, membatalkan putusan PN Lubuk Pakam nomor : 01/Pid.B/Sus/2011/PN-LP tanggal 7 Juni 2012.

 
Menyatakan terdakwa Hadisyam Hamzah SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternative pertama primair, membebaskan terdakwa Hadisyam Hamzah SH dari dakwaan alternative pertama primair, menyatakan terdakwa Hadisyam Hamzah SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternative pertama subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadisyam Hamzah SH dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

 

Sekedar mengingatkan, dalam putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim Denny Lumbantobing SH didampingi hakim anggota Immanuel SH dan Syafril Batubara SH menilai mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah SH hanya melakukan perbuatan administrasi sehingga dia tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya pada kasus korupsi pengadaan lahan gardu PLN seluas 7,2 hektar di Desa Petangguhan Kecamatan Galang Deli Serdang. Sementara 3 orang terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yaitu pemilik tanah, H Sali Rajimin Putra (sudah meninggal dunia) divonis 4,5 tahun, Staf BPN Deli Serdang Mansuria Dachi divonis 2 tahun, dan Mantan Kades Petangguhan Syamsir divonis 1,5 tahun.

 

Sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rumata R Sianya SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 Juta subsidair 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena dalam pembayaran lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha itu terdapat pembayaran tumpang tindih seluas 7.324 M2 sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta. Setelah PN Lubuk Pakam membebaskan terdakwa Hadisyam Hamzah SH maka JPU mengajukan kasasi. ( DS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini