![]() |
| Sidang perkara terdakwa PPK Enda Simakasura Ketaren khusus mengenai permohonan izin menjalani operasi di rumah sakit akibat penyakit dalam yang dideritanya. (mol/robs) |
Dalam perkara a quo, Enda Simakasura Ketaren merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Prasarana Permukiman Sumatera Utara (Sumut).
Ia dijerat perkara dugaan korupsi bersama Edwyn Tresnanugraha, sebagai General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, terkait pekerjaan Pengembangan Kawasan Permukiman Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2022.
Hakim ketua sempat ‘menguliahi’ PH terdakwa berparas jelita itu mengenai permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan pembantaran.
“Terkait permohonan saudara soal penangguhan (terdakwa Enda) dirawat di luar (rumah tahanan/rutan) harus ada jaminan. Gak ada masalah buat majelis. Namun harus ada alasan di persidangan,” tegas hakim Yusafrihardi didampingi hakim anggota M Kasim dan Yusafrihardi.
Demikian halnya dengan permohonan pembantaran terdakwa, harus pasti seperti alasan kesehatan. “Lakukan saja permintaan (izin tindakan operasi ke rumah sakit) kepada kepala lapas atau kepala rutan di mana dia (terdakwa Enda) ditahan, baru kita buat surat izin.
Yang jelas pembantaran terdakwa di luar beban negara dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kalapas/Karutan nanti menyurati kembali baru majelis mengeluarkan penetapan pembantaran,” urainya.
Atas permohonan PH Enda Simakasura Ketaren tersebut, sambung Yusafrihardi, majelis hakim sudah mengeluarkan Berita Acara sidang. “Status yuridis penahanan ada di hakim. Tanggung jawab fisiknya (terdakwa) di sana (lapas/rutan),” pungkasnya.
Dua Tahun
Sementara pada persidangan sebelumnya di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, terdakwa Enda Simakasura Ketaren dan Edwyn Tresnanugraha masing-masing dituntut dua tahun penjara.
Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Modana Hutajulu juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp100 juta.
“Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Apabila kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi, dipidana penjara selama 60 hari,” urainya.
Dirampas
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a dan c UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 20 Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Yakni melakukan atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan, atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Oleh karenanya, uang sebesar Rp13.185.197.899,60 sebelumnya dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan telah dipindahkan ke RPL Kejari Samosir, dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara. (RobS/RS)

