TAPSEL | Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bergerak cepat merespons dugaan intimidasi yang dialami oleh jurnalis media siber Metro-Online.co. Pihak kepolisian menggelar pertemuan mediasi tertutup guna meredam ketegangan sekaligus mencari solusi terbaik atas insiden yang terjadi di lokasi yang diduga sebagai aktivitas pengerukan dan pematangan lahan tersebut.
Pertemuan singkat yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut digelar di Rumah Makan (RM) Selera Sultan, Lingkungan X Ramayana, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa (2/11/2026) sore.
Langkah ini diambil menyusul adanya insiden penghalangan kerja jurnalistik oleh seorang oknum pengelola lahan bernama Siti Harahap.
Sebelumnya, Siti Harahap dilaporkan membentak jurnalis Metro-Online.co saat dimintai konfirmasi mengenai legalitas izin persilan (pematangan lahan) dan pengerukan tanah berskala besar menggunakan sejumlah alat berat dan truk di Desa Hapinis, Kecamatan Batang Toru pada Senin (26/10/2026). Saat itu, ia bahkan diduga memberikan respons intimidatif, memukul meja dengan nada keras, dan sesumbar menantang jurnalis dengan mengklaim memiliki jaringan keluarga berpangkat tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Sat Intelkam Polres Tapsel didampingi Kanit Intel Polsek Batang Toru menyampaikan harapannya agar perselisihan di lapangan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Pihak kepolisian mendorong adanya iktikad baik yang timbal balik dari kedua belah pihak agar situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kepolisian juga berharap beberapa kejanggalan, tindakan intervensi, maupun intimidasi yang sempat menimpa Kru Metro-Online.co di lapangan dapat disikapi secara bijak dengan membuka pintu komunikasi yang sehat.
Merespons lambatnya kepastian hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, kru Metro-Online.co melakukan rembuk bersama rekan-rekan di tingkat Pusat dan Medan. Aliansi ini bergerak bersama Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik Indonesia (DPP GMPKP-Indonesia).
Melalui surat resmi bernomor 0185/DPP-GMPKP-I/PAUR/B/X/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Khaidir Rahman dan Koordinator Aksi Yasiduhu Mendrofa, lembaga ini secara resmi melayangkan surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa kepada Kapolda Sumatera Utara cq. Dir Reskrimsus Poldasu. Aksi damai dengan estimasi massa sebanyak 100 orang tersebut dijadwalkan digelar di Kantor Kapolda Sumut, dengan titik kumpul di Taman Makam Pahlawan.
Secara terpisah, pihak redaksi Metro-Online.co mengapresiasi langkah persuasif dan responsif yang ditunjukkan oleh Sat Intelkam Polres Tapsel dalam menjembatani persoalan ini. Namun, Kru Metro-Online.co bersama DPP GMPKP-Indonesia menegaskan beberapa tuntutan krusial.
1.Desak Kapolda Sumut untuk segera mengambil langkah pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan persoalan ini, serta memastikan seluruh dugaan diperiksa secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
2.Desak Kapolres Tapanuli Selatan untuk segera menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap kru Metro-Online.co dengan melakukan klarifikasi, memeriksa saksi-saksi dan bukti yang tersedia, serta memprosesnya sesuai hukum dan menghentikan aktivitas pengerukan tersebut.
3.Mengusut Tuntas Penghalangan Pers, mengingat tindakan menghalangi jurnalis dalam mencari informasi di lapangan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut mengancam pelaku yang sengaja menghambat kerja jurnalistik dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
4.Desak DPMPTSP Tapsel untuk memeriksa legalitas aktivitas pengerukan dan pematangan lahan di Desa Hapinis, termasuk kesesuaian izin lingkungan hidup dan pengangkutan material.
5.Jaminan Perlindungan Hukum terhadap jurnalis dan saksi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan balasan selama proses penegakan hukum berlangsung.
Hingga berita ini dimuat, ruang komunikasi dan hak jawab masih terbuka lebar bagi pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi resmi maupun menunjukkan dokumen legalitas operasional demi keberimbangan informasi yang diterima publik. (YAS/RES).

