-->

Pria Setengah Abad Jual Narkoba di Kampung Sendiri Ditangkap

Sebarkan:

Tersangka dan barang bukti. (mol/ist)

MEDAN | Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin (2/11/2026). Pelaku yakni L, 53, diringkus berikut barang bukti sabu siap edar sebanyak enam paket.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, penangkapan pria berumur lebih dari setengah abad itu, dilakukan di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli atau tak jauh dari kediaman pelaku.

"Pelaku diringkus, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap memperjual belikan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggalnya," kata Kasat, Minggu (8/11/2026) siang.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku berikut barang bukti enam paket sabu siap edar.

“Terungkapnya kasus ini berkat kerja Polisi dan masyarakat, informasi yang disampaikan kemudian kami tindaklanjuti. Selain enam paket sabu siap edar, kami juga menyita timbangan elektrik, handphone, dan sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Rafli.

Hasil pemeriksaan, pelaku baru dalam kurun waktu  satu bulan menjadi pengedar narkoba dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Pelaku, menjadikan seputaran tempat tinggalnya sebagai tempat menjual narkoba karena merasa aman dan mengenal situasi lingkungan.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, kami pastikan pemasok maupun pelaku lain yang berada diatas L akan kami ringkus karena tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba,” pungkas Rafi. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini