SERDANGBEDAGAI | Peredaran pupuk bermerek Naga Mas yang diduga palsu terbongkar di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara. Empat pria berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Serdangbedagai, setelah mendapat informasi dari seorang pembeli yang curiga kualitas pupuk yang tidak larut saat diuji menggunakan air.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Satreskrim Polsek Dolok Masihul di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Sabtu (24/10/2026) malam. Polisi turut menyita 50 karung pupuk serta dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kapolres Serdangbedagai AKBP Sah Udur Sitinjak didampingi , Waka Polres Kompol SP Anak Ampun, Kasi Humas Akp Bringin Jaya, dan Kasat Reskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea, Rabu (4/11/2026), mengungkapkan, kasus ini berawal dari transaksi pembelian pupuk oleh Muhammad Firmansyah, 26, warga Desa Baja Ronggi, Kecamatan Dolok Masihul, pada Kamis (22/10/2026).
Saat itu, korban ditawari 20 karung pupuk merek Naga Mas dengan berat masing-masing 50 kilogram seharga Rp200.000 per karung. Setelah negosiasi, transaksi disepakati senilai Rp3.850.000.
Namun, setelah pupuk tiba di gudang rumahnya, Firmansyah mulai meragukan keaslian produk tersebut. Kecurigaan muncul setelah sebagian pupuk diuji dengan cara direndam dalam air, tetapi tidak larut dan justru menggumpal.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian kembali memesan 50 karung pupuk dengan harga Rp175.000 per karung. Pesanan tersebut diantarkan menggunakan Toyota Avanza BK 1691 TN dan Daihatsu Sigra BK 1853 NS. Ketika kedua kendaraan tiba di rumah korban, polisi bersama korban langsung mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran pupuk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pupuk tersebut dibuat dari campuran pupuk Kirsit dan ZA. Para terduga pelaku disebut membeli pupuk Kirsit dari sejumlah toko di Tebingtinggi seharga Rp75.000, kemudian mencampurnya dengan pupuk ZA sebelum dikemas kembali menggunakan karung bertuliskan Naga Mas.
Campuran tersebut selanjutnya diduga dipasarkan kepada masyarakat dengan harga Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung. Praktik ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan petani yang membutuhkan pupuk berkualitas untuk menunjang hasil pertanian.
Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial HS, 30, S, 45, IL, 42, dan AH, 55. Personel juga menyita 50 karung pupuk, satu unit Toyota Avanza, satu unit Daihatsu Sigra serta satu lembar STNK sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, keempat pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 20 huruf c KUHP.
"Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Kapolres.
Kapolres menegaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan meminta keterangan ahli sebelum melimpahkan perkara kepada jaksa penuntut umum.
Polres Serdangbedagai juga terus mendalami kasus dugaan praktik pembuatan pupuk palsu menurut keterangan keempat terduga pelaku dari Kota Tebingtinggi dengan inisial DS.
"Satreskrim Polres Serdangbedagai akan terus mendalami kasus ini yang katanya dari Kota Tebingtinggi," tegas AKBP Sah Udur.

