-->

Warga Emplasmen Kualanamu Ngadu ke Komisi 2 DPRD Deliserdang Minta Ternak Ayam Ditutup

Sebarkan:

Foto : Komisi 2 DPRD Deliserdang Menggelar RDP dengan Warga Emplasmen Kualanamu ( MOL/GN)
DELISERDANG | Komisi 2 DPRD Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) membahas terkait pengaduan warga tentang pencemaran lingkungan. Rapat digelar di ruang Komisi 2 DPRD Deliserdang, Lubuk Pakam, 23/10/2026.

RDP dihadiri belasan warga Desa Emplasmen Kualanamu yang terdampak, Kepala Desa Emplasemen Kualanamu Koko Kurniawan, Sekertaris Camat Beringin Cristian Simanjuntak, Perwakilan Dinas Pertanian Trisman Barus dan Pengusaha peternakan ayam. 

Dalam RDP yang dipimpin Anggota Komisi 2 Indra Silaban dan Anggota DPRD Darbani Dalimunthe mempertanyakan permasalahan yang menjadi keluhan warga. Indra menegaskan kalau dalam RDP dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Siska salah seorang warga mengatakan, kalau mereka sudah dua bulan terakhir merasa resah dengan pencemaran lingkungan yang disebabkan peternakan ayam didekat rumahnya dan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menutup peternakan ayam tersebut. 

 "Kami merasakan dampak yang buruk akibat peternakan ayam didekat rumah kami, bau dan lalat yang ditimbulkan akibat peternakan ayam itu sangat sangat berdampak, mau makan saja kami jijik, bau yang menyengat buat perut mual. Belum lagi lalat yang ditimbulkan, kami khawatir ke depan bisa mengganggu kesehatan kami, " Keluhnya. 

Hal senada disebutkan Fikky yang mengatakan kalau operasional peternakan ayam sudah dua bulan ini dikeluhkan, dan juga sudah disampaikan kepada kepala Dusun setempat. Tapi tidak ada tindak lanjut untuk ditutup. 

" Sudah kami sampaikan juga sama kepala Dusun tentang bau dan lalat yang sebabkan oleh peternakan ayam itu,  kami minta segera ditutup, " Kata Fikky. 

Kepala desa Emplasemen Kualanamu, Koko Kurniawan dalam RDP mengatakan hingga saat ini desa tidak ada mengetahui ada pembangunan kandang ayam dan peternakan ayam dilokasi dimaksud. Memang lahan itu adalah lahan garapan desa emplasmen kualanamu dan berdampingan dengan Desa Sekip. 

" Sebelumnya, saya sudah minta kepala Dusun melakukan mediasi dalam persoalan ini, tapi untuk rekom apapun tidak pernah dikeluarkan bagi aktivitas maupun pembangunan peternakan ayam tersebut, " Terang Kepala Desa. 

Hal senada juga disampaikan oleh Sekcam Beringin Carles Simanjuntak juga mengaku tidak mengetahui adanya peternakan ayam di Desa Emplasemen Kualanamu dan baru kali ini mengetahuinya setelah mendapat undangan RDP dari DPRD. 

" untuk Kecamatan kami baru dapat informasi semalam tentang adanya aktivitas peternakan ayam dilokasi yang dimaksud, Kecamatan tidak pernah kordinasi atas kandang ayam tersebut, " Jelas Sekcam Beringin. 

Sementara Dinas Pertanian melalui Perwakilan nya Trisman Barus menyampaikan kalau Dinas Pertanian sudah langsung merespon dengan meninjau lapangan. 

" Dilapangan lahan sudah kami cek dengan luas 26.933 meter, dilokasi lahan berpagar itu ada dua buah kandang ayam ternak ayam kampung sekitar dua ribu ekor, ada juga kolam ikan patin sebanyak 13 kolam. Untuk lahan berada dalam LSD dan tidak dibenarkan ada aktivitas Peternakan di wilayah itu, " Jelas Trisman. 

Haldy pemilik peternakan ayam mengaku kalau ia beternak ayam dan tidak mengurus perizinan. Ia menjelaskan kalau sebelum beternak ayam kampung yang berjumlah sekitar 2000 ekor itu ia sebelumnya memelihara ikan patin. 

" Jadi saya juga tidak tau kalau ternak ayam saya menimbulkan bau dan lalat seperti yang dikeluhkan warga, " Terangnya. 

Setelah mendengar keterangan dari pihak yang hadir Anggota Komisi 2 DPRD Indra Silaban, menyimpulkan hasil RDP  bahwasanya, dari dinas pertanian lahan berada di lahan dilindungi jadi tidak boleh ada kandang ayam sesuai regulasi yang sudah beroperasi saat ini, diminta segera menghentikan aktivitas nya, untuk tindakan lanjut kami akan melakukan peninjauan lokasi dalam waktu dekat, 

Kita tidak menghalangi investor untuk berusaha di Kabupaten Deli Serdang tapi mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. Dan ini tentunya sesuai dengan ketegasan yang dijalankan Bupati Deliserdang. Pelanggaran sudah jelas dan aturan juga tegas melarang ada pembangunan ternak ayam di lahan LSD tersebut. 

"Lokasi peternakan ayam itu sudah dijelaskan dinas pertanian berada di lahan LSD jadi tidak boleh ada peternakan ayam, kepada pengusaha harus segera menutup kegiatan itu, " Sebut Indra Silaban SH. 

Indra juga menegaskan, hal ini akan ditindak lanjuti oleh Komisi 2 dan akan melakukan pengecekan langsung dilapangan. (GN)


Foto : RDP Komisi 2 DPRD Terkait Pencemaran Lingkungan Akibat Peternakan Ayam di Desa Emplasemen Kualanamu

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini