-->

Satresnarkoba Polres Toba Amankan Tiga Perempuan di Rumah Kos Balige

Sebarkan:

Satreskoba Polres Toba amankan tiga perempuan terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ES, 35,DU, 22, dan WSFH, 23, di Kos Balige, Kamis (15/10/2026). (Mol/hms) 

TOBA
| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba mengamankan tiga perempuan dari sebuah rumah kos di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026). Ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan urine setelah mengaku mengonsumsi sabu bersama-sama.

Ketiga perempuan tersebut masing-masing berinisial ES, 35, warga Kabupaten Serdang Bedagai, DU, 22,warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan WSFH, 23, yang juga tercatat sebagai warga Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, membenarkan pengamanan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Tri menjelaskan, operasi itu merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sarang Narkoba (OSN) untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di lokasi yang diduga rawan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, petugas mendatangi sebuah rumah kos di Balige sekitar pukul 06.00 WIB setelah menerima informasi bahwa lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk aktivitas terkait narkotika.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan ketiga perempuan itu sedang berada di dalam kamar kos. Pemeriksaan kemudian dilakukan dengan disaksikan pemilik kos.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, yakni sebuah alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral, kaca pireks bekas pakai, sedotan berbentuk sendok, serta korek api.

“Ketiganya mengaku telah mengonsumsi sabu secara bersama-sama di dalam kamar kos tersebut,” sebut Tri. 

Berdasarkan keterangan ketiganya, sabu yang mereka konsumsi disebut berasal dari pemberian seorang laki-laki berinisial L secara gratis. Namun, laki-laki tersebut tidak ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.

Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika, petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiganya. Hasilnya menunjukkan reaksi positif terhadap metamfetamin, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari ES, petugas menyita sebuah bong dari botol air mineral, satu kaca pireks bekas pakai yang dalam keterangan kepolisian disebut memiliki berat 1,11 gram, satu sedotan berbentuk sendok, serta dua korek api yang telah dimodifikasi.

Sementara itu, dari DU, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna putih. Adapun dari WSFH, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hitam.

Selanjutnya, ketiga perempuan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami asal-usul sabu yang dikonsumsi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk laki-laki berinisial L yang disebut memberikan narkotika tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Toba mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini