Penyelidikan tersebut menjadi sorotan setelah pemeriksaan lapangan yang dijadwalkan pada Rabu (14/10/2026) tidak terlaksana sesuai rencana. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbahas tidak hadir dalam kegiatan yang diagendakan untuk memeriksa objek tanah dan mengambil titik koordinat.
Persoalan ini berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam rangkaian administrasi eksekusi tanah. Namun, keaslian dokumen tersebut maupun dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Dokumen 17 April 2026 Jadi Sorotan
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat tertanggal 17 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Tarutung. Surat tersebut berisi penyampaian surat pernyataan dari para pemohon eksekusi terkait perkara tanah yang disebut dalam dokumen itu.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Daud Barue David Lumbanbatu dan Maradu Lumbanbatu dari Law Firm DBD Marbun & Partners menyatakan bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 September 2022 yang disebut telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Tarutung.
Dokumen itu mencantumkan Manantam Lumbangaol dan pihak lainnya sebagai pemohon eksekusi. Kuasa hukum menyampaikan surat pernyataan beserta gambar peta denah lokasi objek eksekusi kepada Ketua PN Tarutung untuk melengkapi pelaksanaan constatering dan sita eksekusi.
Surat tersebut juga merujuk pada pemanggilan rapat koordinasi eksekusi oleh Panitera PN Tarutung yang dijadwalkan pada Selasa, 14 April 2026.
Keberadaan surat itu menjadi salah satu bagian administrasi yang perlu ditelusuri untuk memastikan asal-usul, keabsahan, serta keterkaitannya dengan objek tanah yang sedang dipersoalkan.
Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Penilaian mengenai keaslian surat dan kemungkinan pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta bukti lain yang diperoleh penyidik.
Pemeriksaan Lapangan Tidak Terlaksana Sesuai Jadwal
Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 8 Oktober 2026, penyidik meminta Ketua PN Tarutung menunjuk Lamhisar Sianturi dan Daniel Manurung, atau petugas lain yang ditunjuk, untuk mendampingi penyidik bersama pihak BPN Humbahas dalam pemeriksaan lapangan.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Jalan Sidikalang–Doloksanggul, Desa Huta Paung. Agenda pemeriksaan mencakup pengecekan objek tanah dan pengambilan titik koordinat untuk mendukung penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Penyelidikan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1453/VIII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Agustus 2026.
Namun, pemeriksaan lapangan tidak terlaksana sesuai rencana karena perwakilan PN Tarutung dan BPN Humbahas tidak hadir. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran kedua instansi tersebut maupun kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk membantu penyidik mencocokkan objek yang dipersoalkan dengan dokumen administrasi dan data pertanahan yang relevan.
Pelapor Pertanyakan Perkembangan Penanganan
Milpen Lumbangaol (64), yang mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut, mengatakan telah berkomunikasi dengan penyidik Polda Sumut, Ridwan JM. Hutagaol, pada Jumat (16/10/2026) untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pemalsuan surat.
Menurut Milpen, penyidik menyampaikan bahwa saksi dan pihak BPN akan dihadirkan sesuai tata cara dan tahapan yang berlaku dalam proses kepolisian.
“Pihak penyidik Polda Sumut mengaku akan menghadirkan saksi dan pihak BPN sesuai dengan tata cara dan tahapan pihak kepolisian,” ujar Milpen.
Ia berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dokumen yang dipersoalkan serta keterkaitannya dengan pelaksanaan constatering dan sita eksekusi atas objek tanah di Desa Huta Paung.
Pernyataan Milpen tersebut merupakan keterangan dari pihak yang mengaku dirugikan. Perkembangan penanganan perkara dan hasil pemeriksaan penyidik masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk persoalan.
BPN Humbahas Belum Memberikan Keterangan Resmi
Media metro-online.co telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak BPN Humbahas terkait ketidakhadiran perwakilannya dalam pemeriksaan lapangan yang dijadwalkan penyidik.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BPN.
Seorang petugas keamanan di kantor BPN Doloksanggul, Kamis (15/10/2026), mengatakan pimpinan sedang berada di luar kota. Ia menyarankan wartawan mendatangi loket pelayanan, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai undangan pemeriksaan dari penyidik.
“Pimpinan tidak ada di kantor, Pak. Silakan ke loket, tetapi untuk menjawab pertanyaan Bapak, tidak ada di sini,” ujarnya.
Belum adanya keterangan resmi dari BPN membuat alasan ketidakhadiran perwakilan instansi tersebut belum dapat dipastikan. Penjelasan dari BPN dan PN Tarutung diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai agenda pemeriksaan lapangan dan tindak lanjutnya.
Warga Minta Kepastian Hukum
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap penyelidikan dugaan pemalsuan surat tersebut segera dituntaskan agar persoalan tanah di Desa Huta Paung memperoleh kepastian hukum.
Menurut warga tersebut, dokumen yang dipersoalkan beserta penggunaannya dalam rangkaian constatering perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Kalau hal ini tidak segera diselesaikan, apa yang akan terjadi?” ujarnya.
Penyelidikan dugaan pemalsuan surat ini masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, sejumlah hal mendasar perlu diperjelas, mulai dari keaslian dokumen, asal-usul surat pernyataan dan peta denah objek eksekusi, hingga kesesuaiannya dengan data pertanahan dan administrasi perkara.
Keterangan resmi dari penyidik Polda Sumut, PN Tarutung, dan BPN Humbahas menjadi penting untuk memastikan perkembangan penanganan perkara dapat diketahui secara utuh. (as/as)

