-->

Sudah Tes DNA, Lucia Mohon Hakim Tolak Prapid ABS Tersangka Penelantaran Anak

Sebarkan:

Lucia Lastiur Lumban Raja,
korban dugaan penelantaran anak didampingu tim kuasa hukum dan kerabat. (mol/ra) 

MEDAN | Lucia Lastiur Lumban Raja memohon hakim tunggal PN Medan Frans Manurung, menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan ABS, tersangka dalam perkara dugaan penelantaran anak yang dilaporkannya ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Permohonan tersebut disampaikan Lucia setelah mengikuti sidang prapid di PN Medan, Jumat (9/10/2026). Persidangan kali ini mengagendakan penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon.

“Sebagai pelapor, saya memohon kepada Yang Mulia pak Frans Manurung untuk menolak praperadilan yang diajukan ABS,” ujar Lucia.

Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi dirinya dan anaknya. Lucia mengaku mengalami penelantaran sejak masih mengandung hingga anaknya kini hampir berusia tiga tahun.

“Harapan saya agar saya dan anak saya mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Lebih lanjut Benri Pakpahan SH MH, selaku Kuasa hukum Lucia mengatakan, kedatangannya bersama kliennya bertujuan mengikuti rangkaian persidangan atas permohonan prapid
ABS terhadap Polda Sumut.

Benri menerangkan, sidang pada Jumat tersebut telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari kedua pihak. Adapun agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2026.

“Persidangan selanjutnya akan diagendakan pada 12 Oktober 2026 dengan agenda putusan,” jelas Benri.

Menurut Benri, kasus dugaan penelantaran anak itu bermula dari laporan Lucia ke Polda Sumut pada Juni 2024. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ABS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. Setelah penetapan tersebut, ABS mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan untuk menguji tindakan hukum yang dipersoalkannya.

“Itulah kehadiran kita di sini untuk mengikuti setiap persidangan,” kata Benri.

Tes DNA

Sebelumnya, Lucia mengungkapkan bahwa anaknya tidak pernah menerima nafkah dari ABS sejak dirinya masih mengandung. Menurut pengakuannya, kondisi tersebut berlangsung hingga anaknya hampir berusia tiga tahun.

“Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak,” ungkap Lucia.

Lucia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan DNA terhadap anaknya telah dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024. Ia menyebut hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya hubungan biologis antara anaknya dan ABS.

“Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya,” tuturnya.

Kini, Lucia berharap hakim dapat menolak permohonan praperadilan ABS sehingga proses hukum atas laporan dugaan penelantaran anak yang disampaikannya dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini