![]() |
| Foto: Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Warga Dolok Batu Nanggar (mol/humas) |
Kapolsek Siantar Barat Iptu Raja K Sihaloho SH MH, Rabu (7/10/2026) siang memaparkan, kejadian penggelapan di sebuah warung makan tempat pelaku bekerja, milik korban pelapor, Ca, di Jalan Kartini simpang Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 17.30.WIB.
Dijelaskan Kapolsek, dengan modus pinjam alasan mandi ke mess karyawan, korban Ca memberi kunci sepeda motor kepada pelaku, namun setelah ditunggu-tunggu hingga malam, pelaku tidak kunjung kembali ke warung.
Curiga, korban pelapor akhirnya mendatangi mess, ternyata pelaku dan sepeda motor tidak ada di tempat. Berupaya mencari, korban bertanya sana sini termasuk teman-temannya sesama karyawan namun satupun tidak ada yang mengetahui.
Akibat kejadian ini, korban pelapor mengalami kerugian ditaksir Rp14 juta, yang kemudian ia mendatangi Piket SPKT Polsek Siantar Barat untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum.
Menindaklanjut LP korban, tim opsnal Unit Reskrim langsung bergerak menyelidik guna melacak keberadaan pelaku. Hingga Jumat (2/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan saat berada di Taman Bunga - Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar, sepeda motor diakui telah dijual.
Tersangka A kemudian digelandang ke Mapolsek Siantar Barat untuk penyidikan lanjut dan pengembangan mencari barang bukti sepeda motor serta diproses sesuai hukum berlaku.
"Pelaku A sudah ditahan guna diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU no1 tahun 2023 dan atau Pasal 492 KUHPidana," ungkap Iptu Raja K Sihaloho menutup penjelasan (bay/bay)

