-->

Kabar Gembira Untuk Buruh, Kini Kontrak dan Outsourcing Dapat Kompensasi Tiap Tahun

Sebarkan:

Momen Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan pers. (mol/dok).

JAKARTA | Angin segar untuk jutaan buruh kontrak dan outsourcing di Indonesia, Jumat (9/10/2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, di dalam aturan ketenagakerjaan yang baru, pekerja kontrak dan outsourcing kini wajib mendapatkan kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja.

"Satu tahun masa kerja mendapat satu bulan upah, dua tahun mendapat dua bulan, dan seterusnya. Karena masa kontrak maksimal empat tahun, nilai kompensasi yang dapat diperoleh pekerja kontrak mencapai empat bulan upah," tegas Said Iqbal.

Artinya, status boleh berbeda - kontrak, outsourcing atau tetap tapi setiap tetes keringat harus dihargai. Jika kontrak diputus sebelum waktunya, perusahaan tetap wajib bayar kompensasi.

Ini adalah kemenangan besar. Selama ini banyak buruh kontrak yang habis kontrak hanya diberi ucapan terima kasih. Sekarang tidak lagi.

Boleh Dikontrak 

Aturan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak boleh sembarangan dan ini yang wajib diketahui buruh agar tidak diakali perusahaan. 

Berdasarkan UU No. 13/2003 jo PP No. 35/2021 dan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja serta hasil Putusan Mahkamah Konstitusi, yang boleh menggunakan pekerja kontrak hanya untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dan bukan inti seperti 

- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara dan maksimal 5 tahun, sekarang dipertegas praktiknya 4 tahun.

- Pekerjaan musiman seperti perkebunan tebu saat musim panen, industri garmen saat ada order besar.

- Pekerjaan terkait produk baru/kegiatan baru yang masih dalam penjajakan.

- Pekerjaan yang jangka waktunya tidak terlalu lama.

Selain itu undang-undang baru kembali membatasi outsourcing dan yang boleh di-outsourcing hanya pekerjaan penunjang bukan pekerjaan pokok produksi.

Yang boleh di-outsourcing yakni cleaning service, security atau satpam, catering, sopir angkutan dan jasa kurir.

Sedangkan yang tidak boleh di-kontrak dan tidak boleh di-outsourcing meliputi:

- Pekerjaan yang bersifat tetap, terus-menerus atau tidak terputus.

- Pekerjaan yang menjadi kegiatan pokok/core business perusahaan seperti operator mesin di pabrik, teller di bank, guru di sekolah, perawat di rumah sakit.

- Jika pekerjaan itu inti dan berlangsung terus-menerus, maka demi hukum harus diangkat menjadi pekerja tetap.

Ditambah, Jika pekerja bekerja di bagian produksi utama tapi statusnya kontrak bertahun-tahun dan di-outsourcing terus, itu adalah pelanggaran.

"Status hubungan kerja boleh berbeda, tetapi setiap tahun masa kerja tetap harus dihargai. Buruh kontrak dan outsourcing juga memberikan waktu, tenaga, dan produktivitasnya kepada perusahaan," ujarnya.

Presiden KSPI itu mendesak semua pekerja di Indonesia agar jangan takut menagih kompensasi dan hak.

"Jika kontrak dua tahun, tagih dua bulan gaji saat kontrak berakhir. Dan jika pekerjaan Anda adalah pekerjaan tetap, tuntut untuk diangkat menjadi karyawan tetap," tegas Said Iqbal. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini