![]() |
| Postingan Saro Mazannah guru SD Negeri 200307 Padangsidimpuan setelah Kepala Sekolah Yusma Santy mengembalikan haknya menjadi wali kelas. (mol/Facebook). |
PADANGSIDIMPUAN | Tekanan publik di media sosial (Medsos) membuahkan hasil. Setelah curhatan seorang guru terkait dugaan perlakuan tidak adil viral dan menjadi sorotan, Kepala Sekolah SD Negeri 200307 Kota Padangsidimpuan akhirnya melunak dan mengembalikan hak guru tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru wali kelas SD Negeri 200307 Padangsidimpuan Sari Mazannah yang telah mengabdi selama bertahun- tahun secara tiba-tiba diganti menjadi guru biasa tanpa melalui rapat dewan guru.
Mirisnya lagi, bahkan surat keterangan sakit dari Puskesmas yang diserahkan guru tersebut diduga diabaikan.
Pergantian tersebut dilakukan secara diam-diam melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian tugas baru, yang dinilai cacat prosedur dan mengandung unsur maladministrasi.
Setelah berita dan curhatan tersebut viral di Facebook, Kepala Sekolah SD Negeri 200307 Padangsidimpuan Yusma Santy yang sebelumnya bungkam dan sulit dikonfirmasi, akhirnya menghubungi guru yang bersangkutan dan berjanji akan mengembalikan posisinya sebagai wali kelas seperti semula.
"Kepsek mau mengembalikan data saya di dapodik dengan syarat saya buat dulu surat pernyataan," sebut Sari Mazannah, Kamis (29/10/2026).
"Alhamdulillah, setelah Ibu Kepala Sekolah sudah menghubungi saya dan mengatakan SK akan dikembalikan seperti semula. Terima kasih saya ucapkan kepada semua pihak yang sudah memberikan dukungan," ungkapnya
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dalam pengelolaan manajemen sekolah adalah hal yang mutlak. Pembagian tugas guru, sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, wajib dilakukan secara demokratis melalui rapat dewan guru, bukan berdasarkan suka atau tidak suka pimpinan.
Publik berharap Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan tetap melakukan pembinaan terhadap Kepala Sekolah tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kepada guru-guru lain.
Pasalnya, viralnya sebuah kasus seringkali hanya menyelesaikan gejala, bukan akar masalah kepemimpinan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SD Negeri 200307 Yusma Santy belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan awal pencopotan dan pengembalian hak tersebut, pasalnya Yusma Santy selalu mengelak bila dikonfirmasi.
Bukan itu saja, berdasarkan informasi dilapangan Kepala SD Negeri 200307 Padangsidimpuan Yusma Santy diduga kuat melakukan pungli atau minta setoran kepada sejumlah guru untuk memperlancar segala urusan administrasi.(Syahrul/ST).

