-->

Tak Tahan Perlakukan Kepala Sekolah SD Negeri 200307 Padangsidimpuan, Seorang Guru Curhat di Medsos

Sebarkan:

 

Isi curhatan Sari Mazannah di media sosial. (MOL/Syahrul).

PADANGSIDIMPUAN | Dunia pendidikan di Kota Padangsidimpuan kembali tercoreng. Seorang guru di SD Negeri 200307 Kota Padangsidimpuan terpaksa mencurahkan isi hatinya di media sosial (Medsos) lantaran tak tahan dengan dugaan perlakuan tidak profesionaldari Kepala Sekolahnya.

Curhatan tersebut viral di kalangan guru dan warganet setelah ia mengaku diperlakukan tidak adil karena dikelurkan dari  Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai wali kelas dan berganti posisi menjadi guru mata pelajaran bahasa daerah.

Guru tersebut adalah Sari Mazannah, ia menceritakan keluh kesahnya diakun facebook miliknya, Senin (26/10/2026).

Dalam curhatannya, guru yang diketahui telah mengabdi bertahun-tahun sebagai wali kelas tersebut mengaku baru saja sembuh dari sakit dan telah menyerahkan surat keterangan sembuh resmi dari Puskesmas kepada pihak sekolah. Namun, surat tersebut diduga diabaikan begitu saja.

Adapun curhatan tersebut, ia mengadukan kebijakan semena-mena Kepala sekolah SD Negeri 200307 Padangsidimpuan Yusma Santy kepada ombudsman perwakilan Sumut. 

Dimana Kepala Sekolah Yusma Santy secara sepihak mengantikan dirinya sebagai guru biasa berstatus PNS dan digantikan operator sekolah menjadi wali kelas 4B yang berstatus honorer.

Ironisnya, tanpa ada rapat dewan guru, tanpa evaluasi kinerja, dan tanpa pemberitahuan, posisi wali kelasnya tiba-tiba digantikan dengan guru lain melalui Surat Keputusan (SK) baru yang diterbitkan diam-diam oleh Kepala Sekolah.

"Saat saya mau masuk kelas  tiba-tiba di beritahukan oleh operator sekolah kalau saya tidak lagi sebagai wali kelas.Tapi saya tetap bertahan mengajar di kelas tersebut sampai akhirnya diberitahukan juga kalau di dapodik saya sudah diganti," ungkap Sari kepada metro-online.co, Senin, (26/10/2026).

"Saya tidak tahu, kenapa saya diganti karena tidak ada teguran secara lisan maupun tulisan.izin sakit pun saya pakai surat resmi. Pas saya kasih surat sembuh, tidak direspons. Tiba-tiba SK baru sudah keluar atas nama orang lain," keluhnya.

Anehnya lagi perlakuan kepala sekolah Yusma Santy, surat tugas operator sekolah yang menggantikan dirinya di keluarkan, 24 Oktober 2026 sementara surat pemberitahuan disampaikan kepadanya 26 Oktober 2026.

Tidak sampai disitu,, Sari Mazannah juga mengirimkan surat klarifikasi, Senin (26/10/102026) kepada Kepala Sekolah agar hal tersebut dipertimbangkan karena sangat merugikan dirinya yang notabenenya sebagai guru bersertifikasi. Namun ironisnya, Yusma Santy sebagai Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban atas permohonan tersebut.

Mengganti status guru bersertifikasi dari "Guru Kelas" menjadi guru biasa atau tidak sesuai dengan kriteria linearitas di Dapodik akan menimbulkan beberapa dampak administratif dan finansial yang cukup serius. Salah satunya tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Saya juga sudah menghubungi pengawas sekolah sama sekali tidak ada tanggapan dan seperti saya tidak ada dukungan dari dinas. Maka akhirnya saya nekat melalui jalur medsos," kesalnya.

"Jika alasannya saya tidak bertanggung jawab terhadap kelas..Ada guru piket dan ada guru THL 3 orang yang baru dia terima," tambahnya.

Sari Mazannah juga menceritakan, kepala Sekolah Yusma Santy bukan kali ini berbuat yang sama, melainkan sudah dua kali diperlakukan kepada dirinya. Hanya saja pada waktu itu dirinya masih bersabar.

Tindakan Kepala Sekolah tersebut diduga kuat mengandung unsur maladministrasi dan intimidasi struktural sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Pasalnya, sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018, pembagian tugas guru termasuk wali kelas wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam notulen.

Diamnya Kepala Sekolah terhadap surat sembuh dan penerbitan SK secara sembunyi-sembunyi ini membuat guru tersebut tertekan secara psikis. Ini bukan lagi soal wali kelas, tapi soal pembungkaman hak seorang guru.

Pernyataan Kepala Sekolah 

Kepala SD Negeri 200307 Padangsidimpuan Yusma Santy menyebutkan, ia tidak pernah mengeluarkan guru atas nama Sari Mazannah dari Dapodik sebagai wali kelas menjadi guru biasa. Namun pengakuannya ia hanya menggantikan sementara saja.

"Ibu Sari Mazannah saya buat itu hanya tiga hari hanya menggantikan saja, itu bukan operator, tapi guru kelas yang memiliki sertifikasi pengajar. Kenapa saya buat tiga hari karena saya takut kelas itu kenapa-kenapa," sebut Yusma kepada metro-online.co, (29/10/2026).

Kemudian katanya, ia juga tidak ada niat untuk merugikan guru tersebut secara materil, karena berdasarkan data yang bersangkutan masih terdaftar di data GTK (Guru Tenaga Kependidikan) dan masih mendapatkan TPG sebagai hak seorang guru.

"Tidak ada niat saya untuk merugikan ibu itu, hanya saja saya khawatir siswa tidak ada guru didalam kelas, karena selama 3 hari saya sedang .melaksanakan ujian di Medan jadi yang saya lakukan itu jaga-jaga saya takut kenapa-kenapa murid itu," sebut Yusma kepada metro-online co.

Kemudian ketika ditanya, apakah guru yang bersangkutan telah menyampaikan izin sakit secara tertulis dari puskesmas, Yusma menjawab ia telah mengetahui dan menerima surat tersebut.

Selanjutnya ketika ditanyakan terkait surat permohonan klarifikasi yang disampaikan kepadanya, ia tidak bisa menjawab dan memberikan keterangan.

Bukan itu saja, berdasarkan informasi yang dihimpun kepala sekolah SD Negeri 200307 Yusma Santy diduga kuat melakukan pungli kepada sejumlah guru di sekolah demi memperlancar urusan. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini