-->

Galian Tanah Urug Berkedok Cetak Sawah di Serdangbedagai Disorot

Sebarkan:
Kegiatan di lokasi galian, Jumat (29/10/2026).(mol/GR)
SERDANGBEDAGAI | Kegiatan pengerukan tanah urug yang diduga menjadi praktik galian C tanpa izin di Dusun II, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan yang disebut-sebut untuk program cetak sawah itu terpantau menghasilkan material tanah yang diangkut menggunakan dump truk ke lokasi tanah kaplingan untuk perumahan, Kamis (29/10/2026).

Pantauan di lokasi, satu unit alat berat jenis excavator terlihat aktif mengeruk tanah dan memuatnya ke sejumlah dump truk. Material tersebut kemudian dibawa untuk penimbunan tanah kaplingan perumahan seluas sekitar dua hektare yang berada tidak jauh dari lokasi pengerukan. Tampak juga satu unit excavator melakukan pemerataan tanah di lokasi kaplingan perumahan. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pengerukan, perizinan pemanfaatan tanah, hingga mekanisme penjualan material yang diambil dari lahan seluas sekitar enam rante tersebut.

Terlebih, kegiatan itu berlangsung di klaim sebagai pengerukan untuk mendukung program cetak sawah.

Endi Tanjung, yang mengaku sebagai LKMD Desa tersebut, menyebut pengerukan tanah dilakukan untuk persiapan cetak sawah. Namun, tanah hasil pengerukan justru diangkut ke lokasi kaplingan perumahan dengan alasan sebagai material penimbunan.

“Kalau tidak dijual, tanahnya atau limbahnya mau dibawa ke mana. Kebetulan di depan ada pembangunan kaplingan perumahan, jadi dibawa ke sana,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci apakah kegiatan pengerukan telah mengantongi izin yang dipersyaratkan, termasuk legalitas pengambilan dan pemanfaatan material tanah untuk kepentingan komersial. Saat ditanya mengenai jenis bahan bakar alat berat, apakah solar subsidi atau solar industri, serta harga jual tanah per dump truk, Endi mengaku tidak mengetahui.

“Saya LKMD, sekaligus Ketua kelompok tani serta P3A. Kalau soal harga dan yang lainnya, saya tidak tahu. Memang sekarang ini digalakkan oleh Presiden untuk pertanian,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Tebingtinggi Ilham, menegaskan pihak pemerintah desa tidak pernah ada memberikan izin pengerukan tanah di lokasi tersebut. Pernyataan ini menambah tanda tanya mengenai dasar pelaksanaan kegiatan yang mengatasnamakan program cetak sawah tersebut.

Jika benar dilakukan tanpa perizinan pertambangan yang diwajibkan, aktivitas pengambilan material tanah itu berpotensi melanggar ketentuan hukum. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.

Meski demikian, status pelanggaran dalam kegiatan di Desa Tebingtinggi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang. Aparat terkait diharapkan menelusuri legalitas pengerukan, tujuan pemanfaatan tanah, dokumen perizinan, serta asal-usul material yang dipasok ke lokasi pembangunan perumahan agar klaim cetak sawah tidak menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.(Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini