-->

Serdangbedagai Raih Dua Penghargaan KI Sumut Award 2026

Sebarkan:
Wabup Serdangbedagai H Adlin Tambunan dan Kadis Kominfo Nurcinta memegang penghargaan KI Award 2026, Selasa (20/10/2026).(mol/dok.Kominfo).

Medan |Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).

Dua penghargaan tersebut diberikan kepada Bupati Serdangbedagai H. Darma Wijaya dalam kategori Achievement Person dan Pemkab Serdangbedagai yang berhasil meraih predikat Kabupaten Informatif.

Wakil Bupati Serdangbedagai H Adlin Tambunan menerima kedua penghargaan tersebut dalam acara yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H Surya, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution, serta para kepala daerah dan perwakilan badan publik se-Sumatera Utara.

Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Sumatera Utara atas penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan, predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, transparan, dan mudah diakses.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi sebagai bagian dari pelayanan pemerintah,” ujarnya.

Adlin juga mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi, mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta memanfaatkan teknologi digital agar pelayanan informasi semakin cepat dan responsif.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara H Surya saat membacakan sambutan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat program pemerintah. Karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa turut mengingatkan bahwa predikat Informatif merupakan amanah yang harus dipertahankan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilakukan melalui tahapan bimbingan teknis, pengisian instrumen, serta monitoring dan evaluasi. Tahun ini, ambang batas predikat Informatif dinaikkan dari nilai 80 menjadi 90.

Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 24 kabupaten/kota di Sumatera Utara meraih predikat Informatif, tiga daerah masuk kategori Menuju Informatif, lima daerah berstatus Tidak Informatif, dan satu daerah tidak mengisi instrumen penilaian.

Dua penghargaan yang diraih Serdangbedagai menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.(HR/HR).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini