
Terduga pelaku curanmor PP, 31, diamankan Polsek Laguboti, Selasa ((13/10/2026). (Mol/hms)
TOBA | Unit Reskrim Polsek Laguboti menangkap seorang pria berinisial PP, 31, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Honda CBR 150 berwarna hitam-merah. Pria yang disebut polisi sebagai residivis tersebut ditangkap di sebuah toko pakan di Jalan Gereja, Balige, Kabupaten Toba, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK melalui Kapolsek Laguboti Iptu David Pangaribuan, membenarkan penangkapan tersebut. PP diketahui merupakan warga Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba.
David menjelaskan, kasus pencurian itu bermula pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban Melati Hutahaean memarkirkan sepeda motornya di samping kompleks perumahan di Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti, dalam keadaan stang terkunci.
Namun, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar desa, tetapi tidak menemukannya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Laguboti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Laguboti melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor yang hilang.
Pada Senin (12/10/2026), Kapolsek Laguboti bersama personel bergerak ke Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, setelah menerima informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut.
Di lokasi itu, petugas berhasil menemukan sepeda motor Honda CBR 150 berwarna hitam-merah yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Namun, terduga pelaku tidak ditemukan karena telah melarikan diri.
Sehari kemudian, polisi kembali memperoleh informasi bahwa PP berada di sebuah toko pakan dekat Alfamidi, Jalan Gereja, Balige. Kapolsek Laguboti bersama Unit Reskrim kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan ke Kecamatan Muara. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 berwarna hitam-merah sebagai barang bukti.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Laguboti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut David, PP merupakan residivis yang diduga telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa. Ia menyebut kasus yang ditangani kali ini merupakan keterlibatan PP yang keempat dalam perkara sejenis.
“Yang bersangkutan tergolong residivis karena sudah berulang kali,” ujar David.
Atas dugaan perbuatannya, PP disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan David.
David juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kriminal yang diketahui atau dialami. Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (os/os)
